Penggunaan Denda Damai Dalam Tindak Pidana Ekonomi

Authors

  • Indra Gunawan

DOI:

https://doi.org/10.64843/prolev.v1i2.13

Keywords:

Denda Damai, Tindak Pidana Ekonomi

Abstract

Salah satu wewenang yang diberikan Undang-Undang Kejaksaan yang baru adalah wewenang Jaksa Agung
menggunakan denda damai dalam tindak pidana ekonomi berdasarkan peraturan perundang-undangan. Namun,
wewenang Jaksa Agung tersebut masih membutuhkan penjelasan, khususnya mengenai hukum acara.
Berdasarkan hasil penelitian secara normative, diperoleh kesimpulan bahwa hukum acara denda damai dalam
tindak pidana ekonomi merupakan hukum acara yang berdasarkan asas-asas hukum penuntutan. Adapun ruang
lingkup hukum acara denda damai tersebut meliputi pengaturan tentang subjek, objek, pendelegasian
wewenang, tahapan, metode, serta syarat penggunaan denda damai. Penggunaan denda damai merupakan
eksclusive authority Jaksa Agung selaku penuntut umum tertinggi berdasarkan asas opurtunitas. Wewenang
penggunaan denda damai dapat didelegasikan Jaksa Agung kepada pejabat yang ditunjuk oleh Jaksa Agung.
Penggunaan denda damai yang murni, dilakukan sebelum penuntut umum melimpahkan perkara ke pengadilan,
sedangkan penggunaan denda damai yang tidak murni, dilakukan setelah penuntut umum melimpahkan perkara
ke pengadilan. Ruang lingkup tindak pidana ekonomi yang dapat dilakukan penghentian penyidikan atau
penuntutan karena adanya pembayaran denda damai dari tersangka/terdakwa dapat diartikan sempit, yakni tindak
pidana ekonomi yang diatur dalam undang-undang tindak pidana ekonomi atau dalam arti luas, yakni tindak pidana
yang memiliki dampak terhadap perekonomian negara.

References

Bagir Manan dalam Pengadilan Negeri Sabang, “Pendekatan Restorative Justice

Dalam Sistem Pidana Di Indonesia”, dalam https://www.pnsabang.go.id/?p=5457, diakses tanggal 7 Juli 2023.

Barda Nawawi Arief, Mediasi Penal: Penyelesaian Perkara Pidana di Luar Pengadilan. dalam http://bardanawawi.wordpress.com/2009/12/27 mediasi-penalpenyelesaian-perkara-pidana-di luar pengadilan/ 2009,

diakses pada tanggal 7 Juli 2023.

Black’s Law Dictionary With Pronounciations. Sixth Edition (Boston: St. Paul Minn West Group. 1990).

Carolyn E. Damarest dikutip dalam Dimas Prasidi, Plea-Bargaining: Sebuah Jalan Permisif bagi Keadilan, dalam

https://dimasprasidi.wordpress.com/2009/12/23/plea-bargainingsebuah-jalan-permisif-bagi-keadilan/, diakses pada tanggal 7 Juli 2023.

Guidelines on the Role of Prosecutors, dalam https://digitallibrary.un.org/record/161788?ln=en, diakses tanggal 7

Juli 2023.

Mamengko, Johana. “Denda Damai Dalam Perkara Tindak Pidana Ekonomi”. Lex Crimen Vo. 1 No. 1 (2012): 89-104. dalam

https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexcrimen/article/view/350

Paparan Dr. Supriyadi, S.H., M.Hum. (Dosen FH UGM), “Penanganan Tindak Pidana yang Menyebabkan Kerugian Perekonomian Negara dan Penggunaan Denda Damai dalam Tindak Pidana Ekonomi”, dalam Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri, Kejaksaan Agung, di Yogyakarta pada tanggal 16 Juni 2023.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XIX/2021.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 29/PUU-XIV/2016.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XI/2013.

Rahim, Muh. Ibnu Fajar. Asas-Asas Hukum Penuntutan. The Prosecutor Law Review, Vol. 1 No. 1 (2023): 1-36. dalam

https://prolev.kejaksaan.go.id/kejaksaan/article/view/1.

Santiawan, I Made dan Swardhana, Gde Made. “Konsep Deferred Prosecution Agreement (DPA) Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia”. Jurnal Kertha Semaya Vol. 9 No. 6 (2021): 1044-1053. DOI: https://doi.org/10.24843/KS.2021.v09.i06.p12.

Setiadi, Edi Setiadi dan Yulia, Rena. Hukum Pidana Ekonomi. (Yogyakarta: Graha Ilmu, 2010)

Published

29-08-2023

How to Cite

Gunawan, Indra. 2023. “Penggunaan Denda Damai Dalam Tindak Pidana Ekonomi”. The Prosecutor Law Review 1 (2):68-86. https://doi.org/10.64843/prolev.v1i2.13.