IDEAL STANDAR BIAYA AHLI PENANGANAN PERKARA DI KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA REPUBLIK INDONESIA

Authors

  • Indra Gunawan Biro Perencanaan
  • MUHAMMAD INSAN ANSHARI AL ASPARY Biro Perencanaan

DOI:

https://doi.org/10.64843/prolev.v2i1.35

Keywords:

Ideal standar biaya ahli penanganan perkara, honorarium keterangan ahli/saksi ahli dan beracara

Abstract

Penyusunan Honorarium Keterangan Ahli/Saksi Ahli dan Beracara yang terdapat pada Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Masukan Tahun 2017 s.d. 2024 masih belum memenuhi kebutuhan yang ideal untuk Kejaksaan Republik Indonesia. Padahal didalam proses penanganan perkara, jasa seorang ahli sesuai dengan keahlian dan tingkat pendidikan seorang ahli yang memberikan pendapatnya dalam proses penanganan perkara yang variatif seperti dari sarjana sampai dengan guru besar sangat diperlukan. Tujuan penelitian ini adalah merumuskan besaran honorarium keterangan ahli yang ideal untuk Kejaksaan Republik Indonesia sehingga dapat mendorong pencapaian kinerja penanganan perkara tindak pidana umum, tindak pidana khusus, pidana militer, dan perdata dan tata usaha negara. Metode kajian ini adalah kualitatif dengan melakukan penelitian dokumen perencanaan maupun dokumen lainnya yang memiliki keterkaitan substansi dengan permasalahan yang menjadi objek kajian. Dengan teknik pengumpulan data dan analisa dokumen, yaitu dengan mengumpulkan semua dokumentasi termasuk kesimpulan dalam rapat-rapat atau forum yang membicarakan atau memuat terkait penyusunan RKA-K/L yang kemudian dikolaborasikan bersama temuan hasil wawancara. Kesimpulan didapat bahwa Honorarium Keterangan Ahli/Saksi Ahli dan Beracara dipandang tidak representatif untuk memenuhi pembayaran prestasi atas kapasitas ahli baik ASN maupun terlebih Non-ASN yang pada umumnya bertarif melewati ambang batas tertinggi dari yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Masukan. Dalam penelitian dan konfirmasi langsung kesumber masih diperoleh satuan kerja yang memberikan honorarium ahli melebihi ambang batas dari SBM dengan menerapkan prinsip at cost disertai tolok ukur jenjang pendidikan dan pengalaman dari ahli yang bersangkutan.

 

References

Literatur

Abdul Gani, Ruslan. “Peranan Keterangan Ahli Dalam Proses Perkara Pidana Pengadilan Negeri”. Legalitas Edisi Desember Volume V Nomor 2 (2013).

Arief, Irsan. Kualifikasi dan Unsur-Unsur Tindak Pidana Sesuai Perumusan Delik Dalam KUHP (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023) Dilengkapi Penjelasan. (Jakarta: Mekar Cipta Lestari, 2023).

Dokumen Laporan Hasil Rapat Kerja Teknis Pidana Khusus Tahun 2020.

Dokumen Laporan Rapat Kerja Teknis Bidang Tindak Pidana Khusus Tahun 2022.

Effendi, Tolib. Prinsip Oportunitas dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia Tim MaPPI-FHUI Bunga Rampai Kejaksaan Republik Indonesia Republik Indonesia. Tim MaPPI-FHUI (Jakarta: Badan Penerbit FH-UI, 2015).

Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Seknas FITRA) & Perkumpulan Indonesia Judicial Research Society (IJRS). Laporan Penelitian: Meningkatkan Kualitas Penanganan Perkara Melalui Penganggaran Berbasis Kinerja (BPK) di Kejaksaan Republik Indonesia RI Studi Kasus di 6 Wilayah: Kejati DKI Jakarta, Kejati Jawa Timur, Kejati Kalimantan Barat, Kejati Maluku Utara, Kejati Sumatera Utara, dan Kejati Papua. Tanpa Tahun.

Lampiran Dokumen Laporan Rapat Kerja Nasional Bidang Tindak Pidana Khusus Tahun 2022.

Mahfudin. “Pengembangan Kebijakan Standar Biaya Masukan (SBM): Biaya Konsumsi Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan”. Jurnal Anggaran dan Keuangan Negara Indonesia AKURASI Volume 3 Nomor 2 (2021).

Nova Swandana, AA. “Pengaruh Kebijakan At Cost Terhadap Alokasi Anggaran Perjalanan Dinas” anggaran.e-journal.id (tanpa tahun).

Pusat Penerangan Hukum. Jaksa Agung RI ST Burhanuddin Dalam Pemberitaan (Tajam ke Atas, Humanis ke Bawah). (Jakarta: Balai Pustaka, 2022).

Riyadi, Eko, dkk. HAM, Kepolisian, & Disabilitas. (Yogyakarta: PUSHAM-UII, 2021).

Suhendi, Hendi, dkk. Eksistensi Kejaksaan Republik Indonesia Sebagai Lembaga Penuntutan Dalam Sistem Peradilan Pidana. (Jakarta: Pusat Penelitian dan Pengembangan bekerjasama dengan Penerbit Miswar, 2016).

Perundang-Undangan

Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia Republik Indonesia.

Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia Republik Indonesia.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.02/2016 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2017.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.02/2017 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2018.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.02/2019 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2020.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.02/2020 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2021.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.02/2021 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.02/2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Penugasan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah dan di Luar Instansi Pemerintah.

Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan Fungsional.

Sumber Lainnya

Surat Direktur Politik dan Komunikasi Bappenas Nomor: B-12497/ Dt.7.1/ PP.04.04/07/2023 tanggal 5 Juli 2023 hal Penyampaian Hasil Rapat Koordinasi Perencanaan dan Penganggaran Pemilu 2024.

Downloads

Published

30-04-2024

How to Cite

Gunawan, Indra, and MUHAMMAD INSAN ANSHARI AL ASPARY. 2024. “IDEAL STANDAR BIAYA AHLI PENANGANAN PERKARA DI KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA REPUBLIK INDONESIA”. The Prosecutor Law Review 2 (1). https://doi.org/10.64843/prolev.v2i1.35.