Manifestasi Kewenangan Kejaksaan Dalam Penerapan Denda Damai Dalam Tindak Pidana Ekonomi Guna Mengubah Tatanan Sosial Masyaraka

Authors

  • Rolando Ritonga

DOI:

https://doi.org/10.64843/prolev.v1i2.11

Keywords:

Restorative, Dominus Litis, Fiscal Policy

Abstract

Kewenangan penerapan denda damai dalam tindak pidana ekonomi yang mengakibatkan kerugian negara yang dimiliki Kejaksaan saat ini merupakan salah satu aplikasi kewenangan Kejaksaan sebagai pengendali penuntutan (dominus litis) serta diskresi penuntutan yang bertujuan mengeser paradigma penegakan hukum mengarah pada keadilan restoratif dari sebelumnya yang bertujuan mewujudkan keadilan retributif (pembalasan). Fungsi/manfaat denda damai diharapkan dapat membantu/ mendorong penerapan kebijakan fiskal yang konsolidatif serta berdampak pada peningkatan penerimaan negara dan perbaikan defisit anggaran yang sedang dihadapi oleh Indonesia saat ini sehingga Kejaksaan dapat berperan aktif dalam pembangunan (peningkatan penerimaan) serta berpartisipasi aktif dalam perkembangan hukum antar negara dan Internasional. Penerapan denda damai berdasarkan Undang-Undang merupakan kewenangan Jaksa Agung sebagai pimpinan tertinggi Kejaksaaan yang satu dan tidak terpisahkan (een en ondeel baar heid). Hal tersebut dirasa penulis merupakan kebijakan yang tepat guna menghindari adanya penyalahgunaan kewenangan dikemudian hari dalam penanganan perkara tindak pidana ekonomi. Metode yang digunakan penulis dengan menggunakan pendekatan hukum normatif berupa penelitian kepustakaan dengan mengandalkan bahan primer seperti Peraturan Perundang[1]undangan dan diharapkan tulisan ini dapat memberikan pemahaman mengenai penerapan kewenangan Kejaksaan dalam penerapan denda damai sehingga tidak menimbulkan persepsi penyalahgunaan kewenangan oleh Kejaksaan. Penelitian ini menyimpulkan penerapan denda damai dalam perkara tindak pidana ekonomi yang merugikan perekonomian negara bukan merupakan penyalahgunaan kewenangan yang dapat disalahgunakan oleh pihak Kejaksaan dikarenakan kewenangan tersebut melekat pada pimpinan tertinggi Kejaksaan yaitu Jaksa Agung. Penerapan denda damai dalam perkara tindak pidana ekonomi juga merupakan bentuk diskresi yang dapat diambil dalam tahap karena merupakan kewenangan Jaksa sebagai pengendali penuntutan (dominus litis). Dengan adanya kewenangan dimaksud, Kejaksaan kedepan dapat berperan aktif dalam pembangunan negara sehingga Kejaksaan juga berperan dalam penerapan kebijakan fiskal yang konsolidatif sebagaimana diharapakan oleh undang- undang.

References

Ameliya, Tri Meilani, “Ahli Hukum Apresiasi Kejaksaan Berhasil Terapkan Asas

Dominus Litis”, dalam Antara News, October 8, 2021,https://www.antaranews.com/berita/2445809/ahli-hukum- apresiasi-kejaksaan-berhasil-terapkan-asas-dominus-litis, diakses tanggal 10 Juli 2023.

Bahan Paparan Hendro Dewanto, “Penerapan Pasal 35 (1) K UU No.11 Tahun 2021 jo. UU No. 16 Tahun 2004,” dalam Focus Group Discussion

Penerapan Pasal 35 (1) K UU No.11 Tahun 2021 Jo UU No.16 Tahun 2004 pada tanggal 30 Mei 2023.

Burhanuddin, ST., Reda Manthovani, R. Narendra Jatna. Membedah UndangUndang Kejaksaan “Kajian Terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun

tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004

tentang Kejaksaan Indonesia”. Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Pancasila, 2022.

Felisyariska, “Penghentian Penuntutan dan Pengesampingan Perkara”, dalam Menurut Hukum, June 12, 2020,

https://menuruthukum.com/2020/06/12/penghentian-penuntutandan-pengesampingan-perkara/, diakses tanggal 11 Juli 2023.

Hamzah, Andi. Kejahatan di Bidang Ekonomi Economic Crimes. (Jakarta: Sinar Grafika, 2017).

Kanter, E.Y., and S.R. Sianturi. Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya.(Jakarta: Storia Grafika, 2002).

Maringka, Jan S. Reformasi Kejaksaan dalam Sistem Hukum Nasional. (Jakarta: Sinar Grafika, 2017).

Munawaroh, Nafiatul, “Arti Law as a Tool of Social Engineering,” dalam Hukum Online, May 25, 2023, https://www.hukumonline.com/klinik/a/artilaw-as-a-tool-of-social-engineering-t646f063a5c77a#!, diakses tanggal 11 Juli 2023.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Published

29-08-2023

How to Cite

Ritonga, Rolando. 2023. “Manifestasi Kewenangan Kejaksaan Dalam Penerapan Denda Damai Dalam Tindak Pidana Ekonomi Guna Mengubah Tatanan Sosial Masyaraka”. The Prosecutor Law Review 1 (2):20-35. https://doi.org/10.64843/prolev.v1i2.11.