MENINGKATKAN PERAN, FUNGSI ATASE DAN KONSUL KEJAKSAAN DALAM UPAYA MEMBERIKAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP WARGA NEGARA INDONESIA YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA DI LUAR NEGERI
DOI:
https://doi.org/10.64843/prolev.v2i1.37Keywords:
Kata kunci : Peran, Atase, Konsul Kejaksaan, perlindungan WNI, luar negeri.Abstract
Penugasan Jaksa pada perwakilan RI di luar negeri sebagai bagian dari peran dan fungsi Jaksa guna membantu memberikan perlindungan hukum kepada WNI di samping tugas pokok selaku Penuntut Umum dan selaku Jaksa Pengacara Negara sebagaimana diatur di dalam Undang- undang Nomor: 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor: 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Penugasan Jaksa pada Perwakilan RI di luar negeri dengan dasar bahwa setiap WNI mempunyai persamaan di depan hukum (equality before the law) sebagaimana dalam Pasal 28D ayat 1 UUD NRI 1945; hal ini merupakan bagian dari asas demokrasi yang mengedepankan juga tentang keadilan, persamaan di depan hukum serta perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM). Oleh karena itu penugasan ini penting dan perlu diperkuat peran dan fungsi Jaksa, sehingga pemberian perlindungan hukum kepada WNI di luar negeri yang mempunyai permasalahan hukum lebih maksimal.
Tujuan penulisan ini berdasarkan pengalaman empiris sebagai Atase yang ditugaskan di Perwakilan RI sehingga tulisan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi para pembaca.
References
Adalei Broers, http://www.inquiriesjournal.com, John Locke on Equality, Toleration, and the Atheist Exception: Inquiries Journal, 2009, vol.1 No. 12, hlm. 2.
Benard L. Tanya, Yoan N. Simanjuntak dan Markus Y. Hage, 2007, Teori Hukum : Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi, Genta Publishing, Jakarta, hlm. 72-73.
Dani Iskandar, Pengertian Hak dan Kewajiban, Universitas Gunadarma, Jakarta, 2011, hlm. 7.
Hedar Laudjeng dan Rikardo Simarmata, 2000, Pendekatan Madzhab Hukum Non-Positivistik dalam Bidang Hukum Sumber Daya Alam dalam Wacana, Edisi 6 Tahun II, HuMa, Jakarta, hlm. 119.
Jan S. Maringka, 2017, Reformasi Kejaksaan dalam Sistem Hukum Nasional, Sinar Grafika, Jakarta Timur, hlm. 73.
Jones, Peter, Rights, Palgrave Macmillan, 1994, hlm.73 diunduh dari https://en.wikipedia.org/wiki/Natural_and_legal_rights, tanggal 1 Juni 2023 jam 15.15 pm.
Lilik Mulyadi, Teori Hukum Pembangunan Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja, SH.,LL.M, Sebuah Kajian Deskriftif Analitis, Artikel Mahkamah Agung RI, Pengadilan Negeri Lhoksukon kelas IB, Aceh Utara http://badilum.mahkamahagung.go.id/upload_file/img/article/doc/kajian_deskriptif_analitis_teori_hukum_pembangunan.pdf;diunduh pada hari Sabtu, 4 Januari 2020 jam 16.05 pm.
Mochtar Kusumaatmadja. 2002. Konsep-Konsep Hukum dalam Pembangunan, Cet. I, Bandung: PT Alumni, hlm. 87-88.
Mochtar Kusumaatmadja, Mochtar Kusumaatmadja dan Teori Hukum Pembangunan, Epistema Institute dan Huma, Jakarta, 2012, hlm. 15.
Peraturan Menteri Luar Negeri RI Nomor: 5 Tahun 2018 tentang Perlindungan WNI di Luar negeri; http://ditjenpp.kemenkumham.go.id/arsip/bn/2018/bn1323-2018.pdf diunduh pada tanggal 30 April 2023 jam 19.20 pm.
Philipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum bagi Rakyat Indonesia, PT. Bina Ilmu, Surabaya 1997, hlm. 38.
Philipus M Hadjon, Pengkajian Ilmu Hukum, Makalah pada Penataran dan Lokakarya “Menggagas Format Usulan dan Laporan Penelitian Hukum Normatif” Malang: Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, 1997, hlm. 6.
Rommen, Heinrich A, The Natural Law: A Study in Legal and Social Philosophy trans. Thomas R. Hamley, OSB, Ph.D (B. Herder Book Co, 1947/reprinted 1959, hlm.5 diunduh dari https://en.wikipedia.org/wiki/Natural_and_legal_rights tanggal 1 Juni 2023 jam 15.15 pm.
RM. Surachman dan Jan Maringka, Eksistensi Kejaksaan dalam Konstitusi di Berbagai Negara, Sinar Grafika, Jakarta, 2017, hlm. 119.
Ruttan dan Hayami, 1984, ”Toward a theory of induced institutional innovation, Journal of Development Studies”, Vol. 20, No.02, 1984, hlm. 203-33, sebagaimana ditulis oleh Munawar Noer, ”Analisis Kelembagaan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perkotaan untuk Menanggulangi Kemiskinan” Serat Acitya, Jurnal Untag Semarang, http://jurnal.untagsmg.ac.id, diunduh pada tanggal 6 Juni 2023 jam 05.20 am.
Starke, J.G., 2003, Hukum Internasional 2, Sinar Grafika, Jakarta, hlm. 459.
Soetandyo Wignyosoebroto sebagaimana ditulis Setiono. 2010. Pemahaman Terhadap Metodologi Penelitian Hukum. Surakarta: UNS Press, hlm. 10.
Wahyu Nugroho, Rekonstruksi teori hukum pembangunan Kedalam pembentukan perundang-undangan lingkungan hidup dan sumber daya alam pasca reformasi Dalam bangunan negara hukum, http://ditjenpp.kemenkumham.go.id/jurnal/index.php/jli/article/view/52 diunduh pada tanggal 2 Januari 2024, hlm 2.
Yudha Bhakti Ardhiwisastra, 2003, Hukum Internasional Bunga Rampai, Alumni, Bandung, hlm. 9.
legal.un.org, Pasal 5 Vienna Convention on Consular Relations 1963, diunduh pada tanggal 12 Januari 2023 jam 14.15 pm.
http://www.ilo.org/jakarta/info/WCMS-124603.lang--en/indek.htm: Konvensi ILO Nomor: 87 Tahun 1948: ”Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak Berorganisasi”diunduh pada tanggal 1 Juni 2023 jam 13.40 pm.
http://www.mfa.gov.tr/data/Kutuphane/MultilateralConventions/ViennaConventiononDiplomaticRelations, Vienna Convention on Diplomati(diunduh pada tanggal 12 Juli 2023 jam 14.50 pm).
https://pih.kemlu.go.id/files/UU No.01 Tahun 1982 Tentang Pengesahan Konvensi Wina, diunduh pada tanggal 29 November 2023 jam 13.25 pm.
http://business-law.binus.ac.id/2016/10/14/antara-ekstradisi-dan-deportasi/ Agus Riyanto, 2016, Antara Ekstradisi dan Deportasi, Business Law, Binus University, Faculty of Humanity, diunduh pada tanggal 4 Desember 2023 jam 11.20 am.
www.kejagungri.go.id, diunduh pada tanggal 2 April 2023 jam 14.32 pm.
www.mfa.gov.tr, Vienna Convention on Diplomatic Relations and Optional Protocols 1961, diunduh pada tanggal 12 Juli 2023 jam 14.50 pm.
www.kemlu.go.id, Siaran Pers Kementerian Luar Negeri diunduh pada tanggal 13 Desember 2023 jam 11.29 am.
www.kemenluri.go.id, pasal 18, diunduh pada hari Selasa tanggal 31 Desember 2023 jam 11.55 am.
www.dpr.go.id, Alenia IV Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, diunduh pada tanggal 5 Januari 2024 jam 13.35 pm.
www.dpr.go.id, Pasal 28 D ayat (1) UUD NRI 1945 Amandemen IV, diunduh pada tanggal 5 Januari 2024 jam 15.30 pm.

Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Agus Budijarto, Endang Sulistyaningsih

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.