KEWENANGAN KEJAKSAAN RI SEBAGAI CENTRAL AUTHORITY/ OTORITAS PUSAT*) TERHADAP PENANGANAN PERKARA TINDAK PIDANA LINTAS NEGARA TERORGANISASI (TRANSNATIONAL ORGANIZED CRIME) MELALUI MEKANISME BANTUAN HUKUM TIMBAL BALIK DALAM MASALAH PIDANA (MUTUAL LEGAL ASSI
DOI:
https://doi.org/10.64843/prolev.v1i3.26Keywords:
Kejaksaan, Otoritas Pusat, MLA, EkstradisiAbstract
Perkembangan teknologi dapat berpengaruh terhadap kejahatan lintas negara karena perkembangan itu tidak lagi mengenal batas yurisdiksi suatu negara (borderless jurisdiction), sehingga penting dilakukan kerjasama internasional antara lain Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana (Mutual Legal Assistance in Criminal Matters/MLA) dan Ekstradisi. Kejaksaan RI seharusnya menjadi otoritas pusat (central authority) dalam menangani prosedur dimaksud, karena mekanisme pemberian persetujuan pada otoritas pusat bersifat teknis yuridis sehingga sangat tepat kalau otoritas ini diberikan kepada Kejaksaan RI sebagai lembaga yang berwenang dalam bidang penuntutan (dominus litis) guna mewujudkan kepastian hukum, keadilan dan kebenaran berdasarkan hukum, karena Jaksa Penuntut Umum sebelum membawa perkara ke Pengadilan (hearing) akan meneliti persyaratan materiel maupun formil suatu perkara, termasuk berkaitan dengan kekuatan pembuktian dokumen-dokumen yang diperlukan dalam mekanisme MLA dan ekstradisi melalui mekanisme kajian, rekomendasi pada otoritas pusat (central authority). Penelitian ini adalah penelitian normatif (normative legal research) melalui studi kepustakaan dengan tujuan menelaah, mengidentifikasi dan memetakan permasalahan pokok serta menghasilkan suatu rumusan (formula) kebijakan strategis kepada pimpinan tentang kewenangan Kejaksaan RI sebagai central authority penanganan perkara transnational organized crime (TOC) melalui mekanisme MLA dan Ekstradisi.
Kata kunci: Kejaksaan, otoritas pusat, MLA, ekstradisi, kejahatan lintas negara.
References
Buku:
Agus Budijarto, Rekonstruksi Peran Atase dan Konsul Kejaksaan dalam Upaya Memberikan Perlindungan Hukum terhadap WNI yang Melakukan Tindak Pidana di Luar Negeri, Disertasi PDIH Fakultas Hukum Universitas Sebelah Maret, Surakarta: 2020.
Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM R.I., Laporan Penelitian, ”Central Authority dan Mekanisme Koordinasi Dalam Pelaksanaan Bantuan Timbal Balik Dalam Masalah Pidana” Jakarta : 2012.
Jan S. Maringka, Ekstradisi dalam Sistem Peradilan Pidana, Cetakan I, Jakarta: Sinar Grafika, 2018.
________, Reformasi Kejaksaan dalam Sistem Hukum Nasional, Jakarta Timur: Sinar Grafika, 2017.
Kajian Lemhannas RI tentang Transnational Organized Crime, 2015.
L. Oppenheim, Intenational Law A Treaties, 1960, vol on Peace hal. 696 sebagaimana ditulis Jan S. Maringka, 2017, Reformasi Kejaksaan dalam Sistem Hukum Nasional, Jakarta: Sinar Grafika, 2017.
Margaret E. Beare, Critical Reflections on Transnational Organized Crime, Money Laundering, and Corruption, University of Toronto Oress Incorporated Toronto Buffalo London, Printed in Canada: 2003, hlm. 137.
Jurnal :
Awani Irewati, ”Sikap Indonesia dalam Menghadapi Kejahatan Lintas Negara: Illegal Loging di Kalbar dan Kaltim”, Jurnal Penelitian Politik LIPI, Vol. 2 No. 1, hlm. 6 (2005).
Bambang Hartono, Recca Ayu Hapsari, ”Mutual Legal Assistance pada Pemberantasan Cyber Crime Lintas Yurisdiksi di Indonesia”, Jurnal Sasi, Fakultas Hukum Universitas Patimura, Vol. 25 No. 1 (2019).
Darmono, ”Ekstradisi Terpidana Kasus Korupsi Dalam Rangka Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi”, Kejaksaan Agung RI, Jurnal Lex Jurnalica Vol. 9 No. 3 (Desember 2012),
MacFarlane, John, Perspectives of Transnational Organized Crime, Baltimore: the John Hopkins University Press, 2003.
Undang-undang/Peraturan:
Undang-undang Nomor: 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi.
Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Undang-undang Nomor: 8 Tahun 1981.
Undang-undang Nomor: 1 Tahun 2006 tentang Bantuan Timbal dalam Perkara Pidana.
Undang-dang Nomor : 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor: 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.
Peraturan Jaksa Agung RI Nomor: PER-006/A/JA/07/2017 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan RI.
Peraturan Jaksa Agung RI Nomor: 6 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Jaksa Agung Nomor: PER-006/A/JA/07/2017 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan RI.
Peraturan Kejaksaan RI Nomor: 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Peraturan Jaksa Agung Nomor: PER-006/A/JA/07/2017 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan RI.
Peraturan Kejaksaan RI Nomor: 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Jaksa Agung Nomor: PER-006/A/JA/07/2017 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan RI.
Internet
Andi Kurnia, Problematika Penerapan Prinsip Dominus Litis dalam Perspektif Kejaksaan, (diakses dari http://www.kejari –bone.go.id, pada hari Kamis, 5 Oktober 2023).
Amir Yanto, Ekstradisi Berdasarkan Permintaan Pemerintah Amerika Serikat a.n. Lim Yong Nam alias Steven Lim, www.kejaksaan.go.id, (diunduh pada hari Rabu tanggal 27 September 2023).
http://en.wikipedia.org/wiki/Central_Authority, (diunduh/diakses pada hari Kamis tanggal 21 September 2023).
https://kbbi.web.id/otoritas.html, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (diakses pada hari Senin, 28 Agustus 2023).
http://news.metrotvnews.com/hukum/zNP0aOgN-jaksa-agung-bahas-penegakan-hukum-lintas-negara-di-singapura, (diakses pada hari Rabu tanggal 30 Agustus 2023).
https://peraturan.bpk.go.id; Undang-undang Nomor: 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi, (diakses pada hari Senin tanggal 2 Oktober 2023).
https://saktiryan.wordpress.com/2013/08/27/kejahatan-lintas-negara-transnational-organized-crime/ (diunduh/diakses pada hari Rabu tanggal 30 Agustus 2023).
Humas Kementerian Hukum dan HAM, Indonesia Kawal Peningkatan Kerjasama Bantuan Timbal Balik se-ASEAN, portal.ahu.go.id, (diunduh pada hari Rabu tanggal 27 September 2023).
Ionel Stoica, TOC, An International Security Perspective, Ministry of National Defense, Budharest, Romania, http://journal.dresmara.ro/issues/volume7_issue2/02_stoica_vol.7, (diunduh/diakses pada hari Selasa, 29 Agustus 2023).
Johnny Ibrahim dalam artikel ditulis oleh Vidya Prahassacitta, Penelitian Hukum Normatif dan Penelitian Hukum Yuridis, Bina Nusantara, Binus University diambil dari business-law.binus.ac.id; (diunduh pada hari Kamis tanggal 21 September 2023).
www.kemlu.go.id., (diakses/diunduh pada hari Rabu tanggal 27 September 2023).
www.nasional.tempo.co.id (diunduh pada hari Rabu tanggal 27 September 2023).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Agus Budijarto, Endang Sulistyaningsih

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.