PENYELESAIAN PERKARA PIDANA DI LUAR PENGADILAN BERDASARKAN ASAS ULTIMUM REMEDIUM
DOI:
https://doi.org/10.64843/prolev.v2i1.32Keywords:
Perdamaian, Pidana, Diluar Pengadilan, Asas Ultimum RemediumAbstract
Prinsip ultimum remedium menyatakan bahwa sanksi pidana harus digunakan sebagai upaya terakhir setelah semua upaya hukum lainnya telah dilakukan. Prinsip ini tidak secara eksplisit diatur dalam Hukum Acara Pidana Indonesia maupun dalam peraturan hukum pidana lainnya di beberapa yurisdiksi. Meskipun prinsip ini diakui sebagai prinsip umum dalam filosofi hukum pidana, penerapannya hanya menjadi slogan dalam praktiknya. Pergeseran pandangan penegak hukum pidana terhadap kasus ringan memungkinkan untuk mempertimbangkan pendekatan yang lebih restoratif. Daripada langsung mengarah pada proses peradilan yang formal dan penggunaan sanksi pidana, penegak hukum dapat mengutamakan pendekatan yang lebih kolaboratif, yang memperhatikan kebutuhan semua pihak yang terlibat. Meskipun tidak secara eksplisit diatur dalam KUHAP, praktik keadilan restoratif semakin banyak diterapkan dalam penegakan hukum pidana di berbagai negara. Dengan demikian, keadilan restoratif memberikan alternatif yang lebih manusiawi dan berkelanjutan dalam menangani konflik kriminal.
References
Alhumami, Khunaifi. “Peranan Hakim Pengawas dan Pengamat untuk Mencegah Terjadinya Penyimpangan pada Pelaksanaan Putusan Pengadilan/The Role of Supervisory Judge to Prevent the Discretion in Court Decision Implementation.” Jurnal Hukum dan Peradilan 7, no. 1 (2018): 45–66.
Arief, Hanafi, dan Ningrum Ambarsari. “Penerapan Prinsip Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia.” Al-Adl: Jurnal Hukum 10, no. 2 (2018): 173–90. http://dx.doi.org/10.31602/al-adl.v10i2.1362.
Atmasasmita, Romli. Teori Hukum Integratif, Rekonstruksi terhadap Teori Hukum Pembangunan dan Teori Hukum Progresif. Yogyakarta: Genta Publishing, 2012.
Hartono. Penyidikan danPenegakan Hukum Pidana Melalui Pendekatan Hukum Progresif. Jakarta: Sinar Grafika, 2012.
Irianto, Sulistyowati, Jan Michiel Oto, Sebastiaan Pompe, Adriaan W. Bedner, Jacqueline Vel, Suzan Stoter, dan Julia Arnscheidt. Kajian Sosio-Legal. Diedit oleh Adriaan W. Bedner, Sulistyowati Irianto, Jan Michiel Oto, Theresia Dyah Wirastri, dan Tristam Moelyono. Denpasar: Pustaka Larasan, 2012.
Marshall, Christopher D. “Restorative justice.” Religion Matters: The Contemporary Relevance of Religion, 2020, 101–17.
Maulana, Aby. “Konsep Pengakuan Bersalah Terdakwa Pada ‘Jalur Khusus’ Menurut Ruu Kuhap dan Perbandingannya Dengan Praktek Plea Bargaining di Beberapa Negara.” Jurnal Cita Hukum 3, no. 1 (2015).
Mufrohim, Ook, dan Ratna Herawati. “Independensi Lembaga Kejaksaan sebagai Legal Structure didalam Sistem Peradilan Pidana (Criminal Justice System) di Indonesia.” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 2, no. 3 (2020): 373–86.
Nelson, Febby Mutiara. Plea Bargaining dan Deferred Prosecution Agreement Dalam Tindak Pidana Korupsi. Jakarta: Sinar Grafika, 2020.
Ness, Van, dan W Daniel. Restoring justice: an introduction to restorative justice. London: Routledge, 2022.
Ramadhani, Gita Santika. “Peran Kejaksaan Mewujudkan Keadilan Restoratif Sebagai Upaya Penanggulangan Kejahatan.” PROGRESIF: Jurnal Hukum 15, no. 1 (2021): 77–91.
Rosita, Dian. “Kedudukan Kejaksaan Sebagai Pelaksana Kekuasaan Negara di Bidang Penuntutan dalam Struktur Ketatanegaraan Indonesia.” Jurnal Ius Constituendum 3, no. 1 (2018): 27–47.
Rumapea, Mazmur Septian, I Wayan Sutarajaya, dan I Ketut Sudjana. “Eksistensi Asas Opurtunitas DalamPenuntutan Pada Masa Yang Akan Datang.” Kertha Semaya 1, no. 2 (2013): 1–5.
Soekanto, Soerjono. Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Rajawali Pers, 2008.
Sufriadi, Sufriadi. “Tanggung Jawab Jabatan dan Tanggung Jawab Pribadi dalam Penyelenggaraan Pemerintahan di Indonesia.” Jurnal Yuridis 1, no. 1 (2014): 57–72.
Sumelang, Christy Paskahlis. “Kedudukan Spdp dalam Prapenuntutan Berdasarkan KUHAP (Kajian Putusan MK Nomor 130/PUU-XIII/2015 Tentang Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (Spdp).” LEX CRIMEN 7, no. 3 (2018).
Suparman, Eman, M Guntur Hamzah, dan Indra Officer. “Implementation of The Ius Curia Novit Principle in Examining Case At The Constitutional Court of The Republic of Indonesia.” Baltic Journal of Law & Politics 15, no. 1 (2022): 453–65.
Susilowati, Christina Maya Indah. “The Philosophy Of Sentencing In Indonesia Based On Dignified Justice.” International Journal of Business, Economics, and Law 22 (2020): 173–79.
Suyanto, Heru, dan Andriyanto Adhi Nugroho. “Realizing Indonesia Prosecutors Commission Professional and Trustworthy.” International Journal of Multicultural and Multireligious Understanding 7, no. 5 (2020): 52–60.
Tampubolon, Soritua Agung, Ediwarman Ediwarman, Marlina Marlina, dan Mahmud Mulyadi. “Penghentian Penuntutan Tindak Pidana Penganiayaan Berdasarkan Pendekatan Keadilan Restoratif.” Locus Journal of Academic Literature Review, 2023, 193–202.
Tongat, Tongat. “Restorative Justice dan Prospek Kebijakan ldealnya dalam Hukum Pidana Indonesia.” Jumal Masalah-Masalah Hukum 42, no. 4 (2013).
Triadi, Putri Aulia, dan Elga Suci Anjani. “Implementasi Peraturan Jaksa Agung RI No. Per-014/A/JA/11/2012 Tentang Perilaku Jaksa.” Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum Dan Masyarakat 1, no. 02 (2023).
Wahid, Eriyantouw. Keadilan Restoratif dan Peradilan Konvensional Dalam Hukum Pidana. Jakarta: Universitas Trisakti, 2009.
Wahyudi, Dimas Indianto, Nyoman Serikat Putra Jaya, dan Pujiyono Pujiyono. “Implementasi Dasar Pertimbangan Jaksa Penuntut Umum Dalam Menentukan Berat Ringannya Tuntutan Pidana Terhadap Terdakwa Kasus Tindak Pidana Korupsi (Studi Di Kejaksaan Negeri Semarang).” Diponegoro Law Journal 10, no. 1 (2021): 96–107.
Wahyuningroem, Sri Lestari. “Towards post-transitional justice: the failures of transitional justice and the roles of civil society in Indonesia.” JSEAHR 3 (2019): 124.
Widodo, Prayogi. “Hambatan-Hambatan Penerapan Penghentian Penuntutan Perkara Tindak Pidana Berdasarkan Restorative Justice.” Jurnal Hukum Ius Publicum 4, no. 2 (2023): 1–16.
Zulfa, Eva Achjani. Keadilan Restoratif. Jakarta: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009.
———. Restorative Justice Dan Peradilan Pro-Korban, Reparasi dan Kompensasi Korban Dalam Restorative Jusctice. Jakarta: Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dan Departemen Kriminologi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2011.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Yuni Ginting

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.





