KARYA SASTRA LES MISERABLES VIKTOR HUGO DAN GAGASAN HATI NURANI JAKSA AGUNG BURHANUDDIN DALAM PERSPEKTIF FILSAFAT HUKUM
DOI:
https://doi.org/10.64843/prolev.v1i1.2Keywords:
Filsafat Hukum, Les Misérables, Jaksa Agung, Hati NuraniAbstract
Tulisan ini merupakan refleksi filosofis atas karya sastra Les Misérables ciptaan Viktor Hugo dan Gagasan Hati Nurani Jaksa Agung Burhanuddin. Sebagai orang yang belajar hukum, Hugo mampu menampilkan aliran-aliran filsafat hukum dalam setiap kejadian dalam karya sastranya khususnya aliran positivisme hukum dan hukum alam. Artikel ini melakukan refleksi kritis atas aliran positivisme hukum, dan mengkaji apakah aliran hukum alam masih relevan, serta mengkaji hubungan antar aliran tersebut. Dalam konteks Indonesia, dikaji pula gagasan penuntutan berdasarkan hati nurani Jaksa Agung Burhanuddin dalam perspektif filsafat hukum. Metode yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan refleksi filosofis yang bersifat kritis dan argumentatif. Hasilnya menunjukkan aliran positivisme hukum telah berusaha mengejar kepastian hukum tanpa menimbang kemanusiaan, yang membuat cara pandang penegak hukum sangat legalistik dan formalistik. Di sisi lain, sebenarnya aliran hukum alam tidak selalu tertinggal zaman karena sejatinya hukum alam adalah hukum yang abadi, sehingga ia berlaku pada siapa pun, dalam kondisi apa pun, di mana pun dan kapan pun. Aliran hukum alam dapat berkolaborasi dengan aliran positivisme hukum dalam rangka mengubah perilaku seseorang (hukum alam yang bersumber dari Tuhan), dan sebagai dasar untuk membentuk hukum positif yang universal dan dapat diterima oleh akal sehat (hukum alam yang bersumber dari rasio manusia). Terakhir, gagasan penuntutan berdasarkan hati nurani Jaksa Agung, Burhanuddin merupakan respons atas Hukum Acara Pidana Indonesia yang hanya mengakomodir aspek legalitas (aliran positivisme hukum) tanpa menimbang aspek moralitas sebagai inti ajaran hukum alam. Gagasan ini berusaha melakukan elaborasi mazhab positivisme hukum dan hukum alam dalam konsep penuntutan di Indonesia sebagai sebuah sintesis. Jaksa sebagai aktor sentral dalam peradilan pidana dituntut dapat mengelaborasi dan menyeimbangkan aspek kepastian hukum, kemanfaatan, dan kemanusiaan guna mewujudkan keadilan sebagai tujuan dari penuntutan.
References
DAFTAR PUSTAKA
Austin, John. The Province of Jurisprudence Determined (Cambridge Text in the
Hisry of Political Thought). Edited by Wilfrid E Rumble. 1st ed. New
York: Cambridge University Press, 1995. www.cambridge.org.
Alexander Passerin. Natural law: An introduction to legal philosophy.
Routledge, 2017, diakses melalui https://books.google.co.id/ tanggal 26
Desember 2020
Baker, C. Edwin. "The ideology of the economic analysis of law." Philosophy &
Public Affairs (1975.
Bernard L. Tanya dkk, Teori Hukum: Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan
Generasi, Genta Publishing, Yogyakarta, 2013.
Biography, https://www.biography.com/writer/victor-hugo diakses 27
Desember 2020.
Burhanuddin, ST. “Hukum Berdasarkan Hati Nurani (Sebuah Kebijakan
Penegakan Hukum Berdasarkan Keadilan Restoratif).” In Pidato
Pengukuhan Guru Besar Tidak Tetap Universitas Jenderal Soedirman.
Purwokerto: Universitas Jendral Soedirman, 2021.
Christopher Bennett, "The apology ritual: A philosophical theory of
punishment." (2008).
Detik.com. “Kakek Samirin Pungut Sisa Getah Karet Rp 17 Ribu Dihukum 2
Bulan Penjara, Adilkah?,” 2020. https://news.detik.com/berita/d-
/kakek-samirin-pungut-sisa-getah-karet-rp-17-ribu-dihukum- 2-bulan-penjara-adilkah.
———. “Mencuri 3 Buah Kakao, Nenek Minah Dihukum 1 Bulan 15 Hari,”
https://news.detik.com/berita/d-1244955/mencuri-3-buahkakao-nenek-minah-dihukum-1-bulan-15-hari.
Daya Negri Wijaya,. "Kontrak Sosial Menurut Thomas Hobbes dan John Locke."
Jurnal Sosiologi Pendidikan Humanis 1.2 (2016).
Freeman, Michael D A. Lloyd’s Introduction to Jurisprudence 8th Edition.
London: Sweet & Maxwell, 2008.
H. L. A. Hart, Positivism and the Separation of Law and Morals, Harvard Law
Review, 1958, hlm.1.
Hans Kelsen, Pure theory of law. Univ of California Press, 1967.
Harkristuti Harkrisnowo, "Rekonstruksi Konsep Pemidanaan: Suatu Gugatan
Terhadap Proses Legislasi dan Pemidanaan Di Indonesia," Orasi Pada
Upacara Pengukuhan Guru Besar Tetap Dalam Ilmu Hukum Pidana
Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 8 Maret 2003.
Harkristuti Harkrisnowo, Menggugat Eksistensi Korban dalam Sistem
Peradilan Pidana di Indonesia, dalam buku Mardjono Reksodiputro
Pengabdian Seorang Guru Besar Hukum Pidana, (Jakarta: FH UI, 2007.
Herbert Lionel Adolphus Hart "Positivism and the Separation of Law and
Morals." Harvard law review (1958): 593-629.
Hershovitz, Scott, ed. Exploring law's empire: the jurisprudence of Ronald
Dworkin. OUP Oxford, 2006, diakses melalui ttps://books.google.co.id
tanggal 25 Desember 2020
http://www.lyc-luynes.ac-aix-marseille.fr/spip/spip.php?article2053 diakses
Desember 2020.
Hugo, Victor. Les Miserables: A Novel. Carleton, 1863.
———. Les Misérables... C. Lassalle, 1863.
Jaakko Hintikka, "Cogito, ergo sum: Inference or Performance?" The
philosophical review 71.1 (1962).
Jeremy Bentham, Teori Perundang-Undangan Prinsip-Prinsip Legislasi,
Hukum Perdata Dan Hukum Pidana, [The Theory of Legislation],
diterjemahkan oleh Nurhadi M.A, Penerbit Nuasa, Bandung, 2016.
John Austin, Lectures on Jurisprudence: or, The Philosophy of Positive Law. J.
Murray, 1875, diakses melalui
https://plato.stanford.edu/entries/austin-john/ tanggal 25 Desember
John Locke, "Two Treatises of government, 1689." The anthropology of
citizenship: A reader (2013).
John Locke, An essay concerning human understanding. Kay & Troutman, 1847.
Jufrina Rizal dan Agus Brotosusilo, Filsafat Hukum Buku II, Program
Pascasarjana FH UI, Jakarta, 2011, hlm. 14.
Jufrina Rizal, Argumentasi, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta,
Jufrina Rizal, Discours & Refleksi Filosofis, Fakultas Hukum Universitas
Indonesia, Jakarta, 2020.
Karel Menzo Schönfeld, "Montesquieu en" La bouche de la loi"." (1979), diakses
melalui https://philpapers.org/rec/SCHMEL tanggal 27 Desember
Knud Haakonssen, "Hugo Grotius and the history of political thought." Political
theory 13.2 (1985).
Kompas,https://edukasi.kompas.com/read/2013/01/17/07511781/quotles.mi
serablesquot.laris.di.inggris.dan.irlandia.
M.D.A. Freeman, Lloyd Introduction to Jurisprudence 8th Edition, Sweet and
Maxwell, London, 2008.
Marx, Karl. The marx-engels reader. Vol. 4. New York: Norton, 1972.
Melissa Hamilton. "Sentencing disparities." British Journal of American Legal
Studies 6.2 (2017).
Mirko Bagaric, Punishment and Sentencing: A Rational Approach, Cavedish
Publishing Limiterd, Kondon & Sydney, 2001
Mukmin Zaky, "Karya Klasik Tentang Negara dan Revolusi." Unisia 15 (2016).
Murtadha Muthahhari "Perspektif Islam tentang Manusia dan Agama."
Bandung: Penerbit Mizan, Translation (1986).
Otomar J Bartos,. and Paul Wehr, Using conflict theory. Cambridge University
Press, 2002.
Philip G Zimbardo., et al. The Stanford prison experiment. Zimbardo,
Incorporated, 1971.
Presiden Republik Indonesia. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor
Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden
Nomor 38 Tahun 2010 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kejaksaan
Republik Indonesia (2021).
Rusfian Effendi, Filsafat Kebahagiaan (Plato, Aristoteles, Al-Ghazali, Al-Farabi).
Deepublish, 2017.
Rahardjo, Satjipto. Membedah Hukum Progresif. Penerbit Buku Kompas, 2006.
Sudirdja, Rudi Pradisetia. “Penguatan Kewenangan Penuntut Umum Melalui
Pengesampingan Perkara Pidana Dengan Alasan Tertentu.” Jurnal
Litigasi 20, no. 20 (2020): 291–313.
https://doi.org/10.23969/litigasi.v20i2.2032.
Sam Harris, Free will. Simon and Schuster, 2012.
Sugiarti, Yayuk. "Kemiskinan Sebagai Salah Satu Penyebab Timbulnya Tindak
Kejahatan." Jurnal Jendela Hukum 1.1 (2014).Austin, John. The Province
of Jurisprudence Determined (Cambridge Text in the Hisry of Political
Thought). Edited by Wilfrid E Rumble. 1st ed. New York: Cambridge
University Press, 1995. www.cambridge.org.
Tim Penyusun PERJA RJ Kejaksaan. “Perbaikan Peradilan Pidana Melalui
Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian
Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.” Jakarta, 2020.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 The Prosecutor Law Review

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.





