[1]
E. Hertanto, “Implikasi Reformulasi Delik Penodaan Agama dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terhadap Pelaksanaan Fungsi Kejaksaan dalam Pengawasan Aliran Kepercayaan Keagamaan Masyarakat”, The Prosecutor Law Review, vol. 2, no. 3, Dec. 2024.