HERTANTO, E. Implikasi Reformulasi Delik Penodaan Agama dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terhadap Pelaksanaan Fungsi Kejaksaan dalam Pengawasan Aliran Kepercayaan Keagamaan Masyarakat. The Prosecutor Law Review, [S. l.], v. 2, n. 3, 2024. DOI: 10.64843/prolev.v2i3.52. Disponível em: https://prolev.kejaksaan.go.id/kejaksaan/article/view/52. Acesso em: 25 oct. 2025.