Hertanto, E. (2024). Implikasi Reformulasi Delik Penodaan Agama dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terhadap Pelaksanaan Fungsi Kejaksaan dalam Pengawasan Aliran Kepercayaan Keagamaan Masyarakat. The Prosecutor Law Review, 2(3). https://doi.org/10.64843/prolev.v2i3.52