[1]
Hertanto, E. 2024. Implikasi Reformulasi Delik Penodaan Agama dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terhadap Pelaksanaan Fungsi Kejaksaan dalam Pengawasan Aliran Kepercayaan Keagamaan Masyarakat. The Prosecutor Law Review. 2, 3 (Dec. 2024). DOI:https://doi.org/10.64843/prolev.v2i3.52.