Tafsir Otoritatif Jaksa Agung
DOI:
https://doi.org/10.64843/prolev.v1i2.9Keywords:
tafsir, otoritatif,, jaksa agung,Abstract
Kepastian hukum yang adil merupakan hak asasi yang harus diwujudkan dalam penegakan hukum pidana. Multitafsir, antinomi, dan kekosongan hukum, merupakan realitas yang menghambat masyarakat pencari keadilan (justice bellen). Oleh karena itu, Jaksa Agung memiliki tanggungjawab yang krusial dalam menyelesaikan berbagai hambatan tersebut dan mengefektifikan penegakan hukum sehingga sistem peradilan pidana terpadu bergerak mewujudkan kepastian hukum yang adil. Jaksa Agung selaku penuntut umum tertinggi berwenang mengeluarkan kebijakan dalam bentuk peraturan hukum konkret yang merupakan hasil tafsir otoritatif Jaksa Agung. Ruang lingkup kebijakan Jaksa Agung tersebut tidak hanya berlaku bagi jaksa namun juga bagi semua aparat penegak hukum, khususnya bagi penyidik dan pejabat yang ditunjuk menjadi penuntut umum. Meskipun tidak mengikat hakim dan advokat, namun keduanya dapat menggunakan tafsir otoritatif Jaksa Agung tersebut dalam penanganan perkara.
References
cc
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Muh. Ibnu Fajar Rahim

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.





