Tafsir Otoritatif Jaksa Agung

Authors

  • Muh. Ibnu Fajar Rahim

DOI:

https://doi.org/10.64843/prolev.v1i2.9

Keywords:

tafsir, otoritatif,, jaksa agung,

Abstract

Kepastian hukum yang adil merupakan hak asasi yang harus diwujudkan dalam penegakan hukum pidana. Multitafsir, antinomi, dan kekosongan hukum, merupakan realitas yang menghambat masyarakat pencari keadilan (justice bellen). Oleh karena itu, Jaksa Agung memiliki tanggungjawab yang krusial dalam menyelesaikan berbagai hambatan tersebut dan mengefektifikan penegakan hukum sehingga sistem peradilan pidana terpadu bergerak mewujudkan kepastian hukum yang adil. Jaksa Agung selaku penuntut umum tertinggi berwenang mengeluarkan kebijakan dalam bentuk peraturan hukum konkret yang merupakan hasil tafsir otoritatif Jaksa Agung. Ruang lingkup kebijakan Jaksa Agung tersebut tidak hanya berlaku bagi jaksa namun juga bagi semua aparat penegak hukum, khususnya bagi penyidik dan pejabat yang ditunjuk menjadi penuntut umum. Meskipun tidak mengikat hakim dan advokat, namun keduanya dapat menggunakan tafsir otoritatif Jaksa Agung tersebut dalam penanganan perkara.

Author Biography

Muh. Ibnu Fajar Rahim

Jaksa Ahli Muda pada Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri

References

cc

Published

29-08-2023

How to Cite

Ibnu Fajar Rahim, Muh. 2023. “Tafsir Otoritatif Jaksa Agung”. The Prosecutor Law Review 1 (2):1-19. https://doi.org/10.64843/prolev.v1i2.9.