Konstruksi Penanganan Tindak Pidana Pajak dan Cukai: Dilema Antara Restorasi Fiskal melalui Denda Administratif dan Penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang

Authors

  • Fuad Hasan PPATK

Abstract

Tax and excise revenues are strategic pillars of the Indonesian state budget (APBN) currently challenged by structured economic crimes. This research addresses the juridical dilemma between achieving fiscal restoration through administrative sanctions under the ultimum remedium principle and the repressive effectiveness of Money Laundering enforcement. Utilizing a qualitative doctrinal research method, the study analyzes the synchronization of policies in handling fiscal offenses. The research findings indicate that administrative sanction instruments often fail to capture the accumulation of illicit wealth or the appreciation of criminal proceeds that exceed the maximum fiscal fines. The study concludes that law enforcement policies in the Tax and Excise sectors must ensure optimal asset recovery efficiency. The application of Anti-Money Laundering measures is crucial to close procedural loopholes, preventing administrative sanction from being perceived merely as a cost of doing business, while firmly upholding the fundamental principle that crime doesn’t pay

References

A. Posner, Richard. Economic Analysis of Law. Fourth Edition, Little Brown and Company. Boston. Toronto. London, (1992).

Ali Reza, Aulia. "Tindak pidana pencucian uang." Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia, MaPPI. Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2020.

Anggiat Ris, Hardinata. "Kebijakan Kriminalisasi Dan Pertanggungjawaban Pidana Dalam Tindak Pidana Fiskal." Law Reform 4.1 (2008).

Arifinal, Mochamad. Kebijakan Perpajakan Dalam Penanaman Modal Asing Di Indonesia. Serang: Untirta, 2019.

Aqmarina, Fauziah dan Imahda Khoiri Furqon."Peran Pajak sebagai Instrumen Kebijakan Fiskal dalam Mengantisipasi Krisis Ekonomi pada Masa Pandemi Covid-19." FINANSIA: Jurnal Akuntansi Dan Perbankan Syariah 3.2 (2020).

B Ilyas, Wirawan. "Kontradiktif sanksi pidana dalam hukum pajak." Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 18.4 (2011).

Casnoyo, Casnoyo, et al. "Kewenangan Bea dan Cukai Dalam Penegakan Hukum Penyelundupan Ekspor di Indonesia." JURNAL USM LAW REVIEW 8.3 (2025).

Cooter, Robert dan Thomas Ulen. Law and Economic. Illionis: Scott, Foresman and Company. Glenview, 1998.

Fajri Kahar, Ahmad. "Pengampunan Pajak terhadap Harta Kekayaan Hasil Tindak Pidana Pencucian Uang," Jurnal Education and Development 8.2: 561683.

Fitri Andriyanti, Eka. "Urgensitas Implementasi Restorative Justice Dalam Hukum Pidana Indonesia." Jurnal Education and development 8.4 (2020).

Ginting, Yuni. "Penyelesaian Perkara Pidana Di Luar Pengadilan Berdasarkan Asas Ultimum Remedium." The Prosecutor Law Review 2.1 (2024).

Hadzil, Mahdi Syahbandir, dan Syarifuddin Hasyim. "Tinjauan Yuridis Akibat Berlakunya UU No. 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak Terhadap Sanksi Pidana Perpajakan." Syiah Kuala Law Journal 3.2 (2019).

Ihza Nur Muttaqi, Nabila. "Urgensi Integrasi Pengaturan Restorative Justice dalam RUU KUHAP sebagai Bentuk Reformasi Keadilan." Lex Renaissance 10.1 (2025).

Indrawati, Yuli. “Economic Analysis of Law (EAL) atas Ketentuan Pasal 2 huruf g Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Keuangan Negara.” Aktualisasi Hukum Keuangan Publik (2014): 251-268.

Iqbal, Ahmad. “Penerapan Deferred Prosecution Agreement Di Indonesia Sebagai Alternatif Penyelesaian Tindak Pidana Ekonomi Yang Dilakukan Oleh Korporasi.” Jurnal Yuridis, 7(1),(2020), hlm. 191-208.

Kanter, E.Y dan S.R. Sianturi. Azas-Azas Hukum Pidana Di Indonesia Dan Penerapannya. Jakarta: Storia Graika, 2002.

Lorosae EJ, Ratih dan Budhi Setyawan. "Kajian ekstensifikasi cukai jasa telekomunikasi." Jurnal Perspektif Bea Dan Cukai 6.1 (2022).

Maroni. Pengantar Hukum Pidana Administrasi. Bandar Lampung: CV Anugrah Utama Rharja, 2015.

Marganda Aritonang, Dinoroy. "Kompleksitas Penegakan Hukum Administrasi dan Pidana di Indonesia." Jurnal Legislasi Indonesia 18.1 (2021).

Muladi. Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, (Semarang: Penerbit Universitas Diponegoro, 1995), hlm. 42.

Munsir S.,H., David. Ultimum Remedium Tindak Pidana Cukai-Strategi Memulihkan Kerugian Pendapatan Negara. Gowa: Jariah Publishing Intermedia, 2025.

Omar Sharif Hiariej, Edward. "Asas Lex Specialis Systematis dan Hukum Pidana Pajak." Jurnal Penelitian Hukum De Jure 21.1 (2021).

Pardede, Marulak. "Aspek hukum pemberantasan tindak pidana korupsi oleh korporasi dalam bidang perpajakan." Jurnal Penelitian Hukum De Jure 20.3 (2020).

Putra Frans, Mardian et al. "Restorative Justice sebagai Upaya Pemulihan Kerugian Negara dalam Tindak Pidana Penghindaran Pajak dan Penggelapan Pajak." Simbur Cahaya (2025).

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 05/Pid.Sus/2016/PN.Jkt.Utr.

Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 580/Pid.B/2022/PN. Btm.

Rafles Situmorang, Martinus. "Tanggung Jawab Pidana Bagi Pelaku Terhadap Kejahatan Pemalsuan Pita Cukai Menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai." Ranah Research: Journal of Multidisciplinary Research and Development 6.6 (2024).

Rahardjo, Satjipto. Penegakan Hukum, Suatu Tinjauan Sosiologis. Yogyakarta: Genta Publishing, 2009.

Rakhmindyarto dan Dwi Rahmawati. "Merancang Kebijakan Insentif Pajak Yang Efektif." Kajian Akademis BPPK, 2024.

Rasyid, Mohtar. "Optimalisasi Penerimaan Negara Dari Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol: Analisis Data Mikro." Indonesian Treasury Review: Jurnal Perbendaharaan, Keuangan Negara dan Kebijakan Publik 5.2 (2020).

Ritonga, A. Ansari. Pengantar Ilmu Hukum Pajak dan Perpajakan Indonesia. Banten: Pustaka El Manar, 2017.

Ritonga, Rolando. "Manifestasi Kewenangan Kejaksaan Dalam Penerapan Denda Damai Dalam Tindak Pidana Ekonomi Guna Mengubah Tatanan Sosial Masyarakat." The Prosecutor Law Review 1.2 (2023).

Saputra, Ferdy, et.al. “Analisis Yuridis Penerbitan Surat Perintah Penghentian Penuntutan Oleh Kejaksaan Dikaitkan Dengan Asas Oportunitas dan Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.” Usu Law Journal, Vol. 2 No. 1 Februari 2014.

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2011).

Suhariyanto, Budi. “Restoratif justice dalam pemidanaan korporasi pelaku korupsi demi optimalisasi pengembalian kerugian negara,” Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 5(3), (2016). hlm. 421-438.

Supriyadi, S. "Penetapan Tindak Pidana Sebagai Kejahatan dan Pelanggaran Dalam Undang-Undang Pidana Khusus." Old Website Of Jurnal Mimbar Hukum 27.3 (2016).

Sutedi, Adrian. Hukum Perizinan Dalam Sektor Pelayanan Publik. (Jakarta: Sinar Grafika, 2015).

Syahyu, Yulianto. "Legal Aspects of Taxation: Prioritizing the Regulerend Function of the Budgeter for National Economic Resilience." Jurnal Dinamika Hukum 23.2 (2023).

Timotius Peilouw, Christian. "Kepatuhan Wajib Pajak Dan Program Pengungkapan Sukarela." Akurasi: Jurnal Studi Akuntansi Dan Keuangan 5.2 (2022).

Tri Rizky, Defid dan Mochamad Kevin Romadhona. "Prinsip Pembuktian Perkara Tindak Pidana Pencucian Yang Berdiri Sendiri (Stand Alone Money Laundering)." Media Iuris 5.3 (2022).

Wicaksono, Herlambang, Setiyono, dan Teguh Suratman. "Penegakan Hukum dan Sanksi Pidana Undang-Undang Cukai Setelah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan." SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum 3.4 (2024). hlm. 314-320.

Yoserwan, S.H., M.H., LL.M. Doktrin Ultimum Remedium dalam Hukum Pidana Indonesia (Implementasinya dalam Hukum Pidana Ekonomi). (Depok: PT. Raja Grafindo Persada, 2021).

Published

21-04-2026

How to Cite

Hasan, Fuad. 2026. “Konstruksi Penanganan Tindak Pidana Pajak Dan Cukai: Dilema Antara Restorasi Fiskal Melalui Denda Administratif Dan Penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang”. The Prosecutor Law Review 4 (1). https://prolev.kejaksaan.go.id/kejaksaan/article/view/85.