Challenges and Prospects of the Deputy Attorney General for Military Criminal Affairs in the Handling of Military-Civilian Connectivity Cases

Authors

  • Al Syifa Rachman Fakultas Hukum Universitas Gadjah mada

DOI:

https://doi.org/10.64843/prolev.v3i2.73

Keywords:

Challenge, Deputy Attorney General for Militray Criminal Affairs, Koneksitas Case, Prospects

Abstract

This study aims to analyze the execution of duties and authorities of the Deputy Attorney General for Military Criminal Affairs in handling koneksitas cases, with the objective of identifying the challenges encountered in its implementation and formulating future prospects for the Deputy Attorney General’s role. The research adopts a normative-empirical legal method, which is analyzed qualitatively and presented descriptively. The findings reveal that the Deputy Attorney General for Military Criminal Affairs has handled several koneksitas cases and contributed to the elimination of legal disparity. Nevertheless, certain issues remain concerning legal structure, substantive law, and legal culture. The future prospects for the Deputy Attorney General in handling koneksitas cases include ensuring proceedings that are simple, expeditious, and cost-effective, drafting technical guidelines, and fostering a unified understanding among law enforcement institutions.

References

Achmad Ali, 2009, Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudence) Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legisprudence), Kencana, Jakarta, hlm 225-228.

Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, “Urgensi Koneksitas & Penanganan Perkara Koneksitas”, Kementerian Hukum, https://ditjenpp.kemenkumham.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=5754:urgensi-koneksitas-penanganan-perkara-koneksitas&catid=268:kegiatan-djpp&Itemid=73&lang=en.

Forum Grup Discussion Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer bekerjasama dengan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum tanggal 15 November 2024.

Hatta Ali, 2012, Peradilan Sederhana Cepat & Biaya Ringan Menuju Keadilan Restoratif, Bandung, PT. Alumni, hlm. 3.

I Made Pasek Diantha and MS Sh, Metodologi Penelitian Hukum Normatif Dalam Justifikasi Teori Hukum (Prenada Media, 2016).

Kamus Besar Bahasa Indonesia daring, https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/prospek.

Lawrence M. Friedman, 2013, Sistem Hukum Perspektif Ilmu Sosial, Nusamedia, Bandung, hal. 12.

Maya Ayu Puspitasari, “Korupsinya Sama, Penanganannya Berbeda”, Tempo, November 25, 2021, https://koran.tempo.co/read/nasional/469797/alasan-kpk-kesulitan-menerapkan-prinsipkoneksitas-dalam-kasus-korupsi-yang-melibatkan-tni.

Norbertus Arya Dwiangga Martiar, “Pembentukan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer Dipertanyakan”, Kompas, June 8, 2021, https://www.kompas.id/baca/polhuk/2021/06/08/pembentukan-jaksa-agung-muda-bidang-militer-dipertanyakan

Putu Nadya Prabandari, I Nyoman Gede Sugiartha, dan I Made Minggu Widyantara. “Peranan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer dalam Penanganan Perkara Koneksitas.” Jurnal Analogi Hukum 4, no. 2 (2022): 182-186. https://doi.org/10.22225/ah.4.2.2022.182-186.

Rafli and Triadi, “Eksistensi dan Peranan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer Pengadilan Koneksitas.” Jurnal Ilmiah Multidisipliner 1, no. 11 (2023): 334-341, https://doi.org/10.5281/zenodo.10277315.

Sujono, 2023, Peradilan Koneksitas Problematika dan Perspektif, Campustaka, Jakarta, hlm. 33.

Sujono, Peradilan Koneksitas Studi Kasus Perkara Koneksitas Tindak Pidana Korupsi Tabungan Wajib Perumahan TNI Tahun 2019-2020, (Cendekia Press, 2024).

Yahya Harahap, 2019, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Sinar Grafika, Jakarta, hlm. 2.

Wahyu Iswantoro, “Contante Justitie, Speedy Trial”, https://pn-wamena.go.id/new/content/artikel/20220628135800122946874462baa678c7301.html.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209).

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3713).

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 2021 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6755).

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Tahun 2025 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Nomor 7104).

Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia.

Surat Keputusan Bersama Menteri Pertahanan RI, Jaksa Agung RI, dan Panglima TNI Nomor 2196, 240, 1135 Tahun 2021 tentang Pembentukan Tim Tetap untuk Penyidikan Perkara Pidana Koneksitas.

Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST/1221/2021.

Surat Telegram Oditur Jenderal TNI Nomor ST/07/2023.

Published

19-08-2025

How to Cite

Al Syifa Rachman. 2025. “Challenges and Prospects of the Deputy Attorney General for Military Criminal Affairs in the Handling of Military-Civilian Connectivity Cases”. The Prosecutor Law Review 3 (2). https://doi.org/10.64843/prolev.v3i2.73.