Implikasi Reformulasi Delik Penodaan Agama dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terhadap Pelaksanaan Fungsi Kejaksaan dalam Pengawasan Aliran Kepercayaan Keagamaan Masyarakat
DOI:
https://doi.org/10.64843/prolev.v2i3.52Abstract
Hak beragama dan berkepercayaan dilindungi oleh Konstitusi di Indonesia. Di sisi lain hukum melarang adanya perbuatan penodaan agama dengan menjadikannya sebagai delik melalui Pasal 156a KUHP. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menghapus ketentuan delik tersebut. Penulisan ini menganalisis bagaimana potensi konflik pasca reformulasi delik penodaan agama dalam KUHP Baru dan bagaimana implikasinya terhadap pelaksanaan fungsi Kejaksaan dalam pengawasan aliran kepercayaan keagamaan masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris mengenai pemberlakuan atau implementasi ketentuan hukum normatif secara in action pada setiap peristiwa hukum tertentu dalam masyarakat. Dari penulisan ini dapat diketahui bahwa reformulasi delik penodaan agama dalam KUHP Baru tersebut membawa konsekuensi perbuatan yang dahulunya bisa dikategorikan sebagai penodaan agama, nantinya sudah tidak lagi dapat begitu saja dipidanakan. Hal tersebut berpotensi bermunculannya aliran keagamaan atau kepercayaan baru yang diikuti dengan aktivitas penyebaran ajarannya yang membawa potensi konflik baru. Reformulasi tersebut juga berimplikasi penyelesaian konflik yang dilakukan Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan dalam Masyarakat menjadi semakin berat karena akan diperhadapkan pada dua pihak yang posisinya setimbang.
References
Buku
Abdulkadir Muhammad, Hukum dan Penelitian Hukum, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2004).
Andi Widjajanto dan Artanti Wardhani, Hubungan Intelijen-Negara 1945-2004, (Jakarta: Pacivis dan Friedrich Ebert Stiftung, 2008).
Arif Wibowo, Aliran Kepercayaan dan Upaya De-Islamisasi, dalam Adian Husaini, dkk., Aliran Kepercayaan Sejarah dan Masalahnya Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi, (Jakarta: Insist, 2018).
Barda Nawawi Arief, Kebijakan Hukum Pidana (Perkembangan Penyusunan KUHP Baru), (Jakarta: Prenada Media Group, 2011).
Decki Natalis Pigay BIK, Evolusi Nasionallisme dan Sejarah Konfik Politik di Papua, (Jakarta: PT Dinamika Daya Andalan, 2000).
Djoko Prakoso, Eksistensi Jaksa di Tegah-Tengah Masyarakat, (Jakarta: Ghalia Indonesia, 1985).
Elly M. Setiadi dan Usman Kolip, Pengantar Sosiologi Pemahaman Fakta dan Gejala Permasalahan Sosial: Teori, Aplikasi, dan Pemecahannya, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2011).
Kamil Kartapraja, Aliran Kebatinan dan Kepercayaan di Indonesia, (Jakarta: Yayasan Masagung, 1986).
Lawrence M. Friedman, Hukum Amerika: Sebuah Pengantar, Terjemahan dari American Law An Introduction, 2nd Edition, Alih Bahasa: Wisnu Basuki, (Jakarta: Tatanusa, 2001).
Lindholm, Tore, dkk., Kebebasan Beragama atau Berkeyakinan: Seberapa Jauh, (Yogyakarta: Kanisius, 2009).
M. As’ad El Hafidy, Aliran-aliran Kepercayaan dan Kebatinan di Indonesia, (Jakarta: Ghalia Indonesia, 1982).
M. Rasyid Ariman, Syarifuddin Pettanasse, dan Fahmi Raghib, Kebijakan Kriminal, (Palembang: Penerbit Unsri, 2008).
Maneger Nasution, Aliran Kepercayaan dan Hak Asasi Manusia: Perspektif Islamic Worldview, dalam Adian Husaini, dkk., Aliran Kepercayaan Sejarah dan Masalahnya Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi, (Jakarta, Insist, 2018).
Mudzakkir, Tindak Pidana terhadap Agama dalam Kitab Undang-Undang Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/ atau Penodaan Agama, (Jakarta, Pusat Perencanaan dan Pembangunan Hukum Nasional BPHN Kemenkumham, 2010).
Muladi, Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, (Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegero, 1995).
Niels Mulders, Kebatinan Dan Hidup Sehari-hari Orang Jawa (Kelangsungan dan Perubahan Kulturil), (Jakarta, Gramedia, 1983).
Oemar Senoaji, Hukum (Acara) Pidana dalam Prospeksi, (Jakarta: Erlangga, 1976).
Ronny Hanitijo Soemitro, Permasalahan Hukum di Dalam Masyarakat, (Bandung: Alumni, 1984).
_________, Metodologi Penelitian Hukum, (Jakarta: Ghalia Indonesia, 1994).
Saiful Abdullah, Hukum Aliran Sesat, (Malang: Setara Press, 2009).
Soerjono Soekanto, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, (Jakarta: Raja Grafindo, 1982).
Suteki, Metodologi Penelitian Hukum (Filsafat, Teori dan Praktik), (Depok: PT. Raja Grafindo Persada, 2020).
________, Hukum dan Masyarakat, (Yogyakarta: Thafa Media, 2021).
Suwardi Endraswara, Agama Jawa Ajaran Amalan dan Asal Usul Kejawen, (Yogyakarta: Narasi, 2015).
Tatang Sutarna, Implementasi Reformasi Birokrasi di Kejaksaan RI, dalam Tim MaPPI-FHUI, Bunga Rampai Kejaksaan Republik Indonesia, (Jakarta: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2015).
Uli Parulian Sihombing, dkk., Menggugat Bakor Pakem Kajian Hukum terhadap Pengawasan Agama dan Kepercayaan di Indonesia, (Jakarta: The Indonesian Legal Resource Center, 2008).
Jurnal
Damrizal, Kebebasan Beragama dalam Perspektif Abdurrahman Wahid, (Jurnal Manthiq Volume 1 Nomor 2 Tahun 2016).
Handrini Ardiyanti, Konflik Sampang: Sebuah Pendekatan Sosiologi-Komunikasi, (Jurnal Politica Volume 3 Nomor 2 Tahun 2012).
Jan S. Marinka, Kemandirian Jaksa dan Tugas Penuntutan, (Adhyaksa Indonesia Edisi 10 Tahun 2015).
Muwafiq Jufri, Potensi Penyetaraan Agama Dengan Aliran Kepercayaan di Indonesia Kajian Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016, (Jurnal Yudisial Volume 13 Nomor 1 Tahun 2020).
Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1961 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kejaksaan Republik Indonesia.
Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/ atau Penodaan Agama.
Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965 melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1969 tentang Pernyataan Berbagai Penetapan Presiden dan Peraturan Presiden sebagai Undang-Undang.
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Putusan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 140/PUU-VII/2009;
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016;
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PUU-XXI/2023.
Website
Devira Prastiwi, 2021, Kilas Balik Kisah Lia Eden yang Hebohkan Tanah Air, (2021), dalam https://www.liputan6.com, diakses 21 Nopember 2024.
https://kbbi.kemdikbud.go.id, diakses 21 Nopember 2024.
Ika Devianti, Vonis Bersalah Nabi Palsu Ahmad Musadeq 13 Tahun Silam, (2021), dalam https://www.liputan6.com, diakses 21 Nopember 2024.
Jaksa Agung Minta Jajarannya Pelajari KUHP Baru, dalam https://www.nasional.kompas.com, diakses 21 Nopember 2024.
RKUHP Disahkan menjadi Undang-undang, dalam https://bphn.go.id, diakses 21 Nopember 2024.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Eko Hertanto

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.





