DISKRESI PENUNTUTAN DI INDONESIA DAN PERBANDINGAN DENGAN NEGARA-NEGARA EROPA

Authors

  • Henry Yoseph Kindangen

DOI:

https://doi.org/10.64843/prolev.v1i1.5

Keywords:

Kejaksaan, Diskresi Penuntutan, Legalitas

Abstract

Ketidakjelasan pengaturan tentang diskresi penuntutan yang melandasi tindakan penuntut untuk tidak melimpahkan perkara ke pengadilan sebagaimana Pasal 139 KUHAP menyebabkan dalam perkembangannya istilah tersebut disamaartikan dengan tindakan menghentikan penuntutan yang diatur dalam Pasal 140 ayat(2) huruf a KUHAP. Kesalahan penafsiran yang mencampukadukkan kedua istilah tersebut telah menyebabkan kekeliruan mendasar dalam memaknai model penuntutan di Indonesia berdasarkan prinsip legalitas yang kaku dimana Penuntut Umum wajib (compulsory) melakukan penuntutan terhadap seluruh perkara apabila terdapat cukup bukti dan tidak terdapat alasan untuk menutup perkara demi hukum. terbitnya Undang­Undang Nomor 11 Tahun 2021 terutama Pasal 34A yang memberikan kewenangan Penuntut Umum dalam bertindak berdasarkan penilaiannya untuk kepentingan hukum menegaskan kembali adanya diskresi penuntutan bagi Penuntut Umum untuk memutuskan tidak melimpahkan perkara ke pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 KUHAP.  Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dengan terbitnya Undang­Undang Nomor 11 Tahun 2021 model penuntutan di Indonesia memiliki kemiripan dengan model campuran di Jerman yang semakin melonggarkan penerapan prinsip legalitas secara kaku

References

Catherine Valcke, Comparative History and the Internal View of French,

German, and English Private Law, Canadian Journal of Law &

Jurisprudence, January 2006.

Constitutional Rights Foundation, When Roman Law Ruled the Western

World, https://www.crf-usa.org/bill-of-rights-in-action/bria-17-4-bwhen-roman-law-ruled-the-western-world.

Helmut Coing, The sources and characteristics of the ius commune, The

Comparative and International Law Journal of Southern Africa, Vol. 19,

No. 3 (NOVEMBER 1986), pp. 483-489 (7 pages).

Law Berkeley Edu, The Common Law And Civil Law Traditions,

https://www.law.berkeley.edu/wp- content/uploads/2017/11/CommonLawCivilLawTraditions.pdf

Peter J.P. Task, The Legal Scope of Non Presecution in Europe, Publication

Series No.8 Helsinki Institute for Crime Prevention an Control Affiliated

with the United Nations, 1986, Helsinki.

Prof. Dr. Burhanuddin, S.H., M.M., M.H., Pidato Pengukuhan Guru Besar pada

Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto tanggal 10

September 2021.

Rebecca Krauss, The Theory of Prosecutorial Discretion in Federal Law:

Origins and Developments, Seton Hall Circuit Review [Vol. 6:1).

Sulistyowati Irianto dkk, 2012, Kajian sosio-legal, Pustaka Larasan, Denpasar;

Universitas Indonesia, Universitas Jakarta: UniversitasGroningen,

Leiden.

UNODC, E4J University Module Series: Crime Prevention and Criminal Justice,

Vienna, 2020.

Downloads

Published

10-05-2023

How to Cite

Kindangen, Henry Yoseph. 2023. “DISKRESI PENUNTUTAN DI INDONESIA DAN PERBANDINGAN DENGAN NEGARA-NEGARA EROPA”. The Prosecutor Law Review 1 (1):90-117. https://doi.org/10.64843/prolev.v1i1.5.