Asas Kesetaraan pada Imbalan Bunga Bagi Wajib Pajak dalam Rekontruksi Hukum Pajak Indonesia

Self Assessment, Taxpayer’s Rights, Interst Reward

Authors

  • Ludfie Jatmiko Setyo Poerwoko Jatmiko Kejaksaan Republik Indonesia
  • Bakhtiar

Keywords:

Self assessment, Hak Wajib Pajak, Imbalan Bunga

Abstract

Pada tahun 1983, Indonesia melakukan reformasi pajak dengan mengeluarkan UU Pajak Nasional baru yang menggantikan UU Pajak warisan kolonial, yang menganut system self-assessment. Prinsip ini memberi kepercayaan kepada Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak terutang mereka sendiri. UU KUP telah mengalami empat kali perubahan, termasuk perubahan pada ketentuan dan tata cara pemberian imbalan bunga yang menyebabkan inkonsistensi dalam penerapan prinsip self-assessment. Konflik antar norma hukum ditemukan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011, khususnya antara Pasal 27A ayat (1) UU KUP dengan Pasal 43 ayat (5) PP Nomor 74 Tahun 2011. Konsep imbalan bunga dalam UU KUP yang berlaku saat ini tidak berbasis pada asas kesederhanaan, kesetaraan dan keseimbangan. Kedepan, ketentuan dan tata cara pemberian bunga harus diatur kembali sesuai dengan prinsip self-assessment dan berbasis kesetaraan antara Wajib Pajak dan pemerintah untuk mencapai keseimbangan hak dan kewajiban.

References

Atmasasmita, Romli Imbalan Bunga Pajak, (Jakarta, Sindonews.com, September 2013) diunduh tanggal 23 Januari 2016

Wahyono, Padmo, Konsep Yuridis Negara Hukum Indonesia, (Jakarta, PSHTN UI, 1998)

Attmini, A Hamid , Der rechtsstaat Republik Indonesia dan Prespektifnya Menurut Pancasila dan UUD 1945. (Jakarta, Makalah pada Seminar Sehari dalam Rangka Dise Natalis Untag Jakarta Ke-42, 1994)

Haula, Rosdiana, Rekontruksi Konsepsi Supply – Side Tax Policy, (Jakarta: Bisnis dan

Birokrasi, Jurnal ilmu Administrasi dan Organisasi, Volume: 15, Nomor 3

Undang-Undang Dasar Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara

Perpajakan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga

Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Pengahasilan

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak Dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan

Published

16-08-2024

How to Cite

Jatmiko, Ludfie Jatmiko Setyo Poerwoko, and Bakhtiar. 2024. “Asas Kesetaraan Pada Imbalan Bunga Bagi Wajib Pajak Dalam Rekontruksi Hukum Pajak Indonesia: Self Assessment, Taxpayer’s Rights, Interst Reward”. The Prosecutor Law Review 2 (2). https://prolev.kejaksaan.go.id/kejaksaan/article/view/45.