INOVASI KONSEP PRAPENUNTUTAN DALAM PENANGANAN PERKARA PIDANA BERDASARKAN ASAS CONTANTE JUSTITIE
-
DOI:
https://doi.org/10.64843/prolev.v2i1.40Keywords:
Perkara Pidana, Prapenuntutan, Contante JustitieAbstract
Prapenuntutan dalam arti sempit berdasarkan Pasal 30 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI, didefenisikan sebagai tindakan Jaksa untuk memantau perkembangan penyidikan setelah menerima pemberitahuan dimulainya penyidikan dari penyidik, mempelajari atau meneliti kelengkapan berkas perkara hasil penyidikan yang diterima dari penyidik serta memberikan petunjuk guna dilengkapi oleh penyidik untuk dapat menentukan apakah berkas perkara tersebut dapat dilimpahkan atau tidak ke tahap penuntuan. Permasalahan hukum yang timbul berkenaan prapenuntutan yakni tidak adanya batasan berapa kali pengembalian berkas perkara (P18/P19) kepada penyidik serta tidak adanya sanksi apabila berkas perkara tidak kunjung dihentikan atau dilimpahkan ke pengadilan. Perkara pidana yang penyidikannya bolak balik antara penyidik dan penuntut umum tanpa batas waktu menimbulkan ketidakadilan proses yakni kebutuhan akan kepastian hukum adalah hak asasi setiap orang atas kejelasan bersalah atau tidaknya seseorang sesuai dengan prinsip praduga tidak bersalah (presumption of innocent), karena dengan tidak adanya batas waktu bolak baliknya berkas perkara, telah mereduksi hak tersangka untuk membela diri serta menyimpangi asas contante justitie. Berdasarkan data Case Management System (CMS) Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Umum tahun 2022 tercatat dari 165.936 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari kepolisian terdapat sebanyak 36.283 yang tidak dilanjutkan ke tahap penyerahan tersangka dan barang bukti untuk disidangkan oleh Penuntut Umum tanpa alasan atau keterangan. Penelitian ini menganalisis pelaksanaan prapenuntutan dalam penanganan perkara pidana dan model prapenuntutan progresif dengan mengedepankan kolaborasi dan sinergitas antara penyidik dan penuntut umum, dengan mengambil lokasi proyek penelitian bertempat di 5 (lima) satuan kerja yakni Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Kejaksaan Negeri Makasar, Kejaksaan Negeri Gowa, Kejaksaan Negeri Maros dan cabang Kejaksaan Negeri Makasar di Pelabuhan dengan target waktu 2 (dua) bulan yaitu bulan Juni dan Juli 2023 untuk menerapkan prapenuntutan progresif apakah dapat menurunkan angka balok-baliknya di ke-5 satker percontohan tersebut dengan 3 (tiga) indikator yakni berkas Perkara yang dinyatakan lengkap (P.21) tanpa perpanjangan penahanan (T4); berkas Perkara yang dinyatakan lengkap (P.21) tanpa pengembalian berkas perkara (Tanpa P.18/19); berkas Perkara yang dinyatakan lengkap (P.21) yang hanya 1 (satu) kali pembebalian berkas perkara.
References
Agus Syahputra, Koordinasi Fungsional Antara Polri dan Kejaksaan Pada Tahap Prapenuntutan Tindak Pidana Korupsi (Studi Pada Polres Pasaman Barat dan Kejaksaan Negeri Pasaman Barat), “Unes Journal of Swara Justisia 2. No. 4, (Januari, 2019).
Ali, Achmad. Menguak Tabir Hukum, (Jakarta: Kencana, 2017)
Aprita, Serlika dan Yonani Hasyim. Hukum dan Hak Asasi Manusia. (Bogor: Mitra Wacana Media, 2020).
Atmadja, I Dewa Gede dan I Nyoman Putu Budharta. Teori-teori Hukum. (Malang: Setara Press, 2018).
Budhi, I Gusti Kade. Hukum Pidana Progresif: Konsep dan Penerapan dalam Perkara Pidana, (Depok: Rajawali Press, 2021).
Hamzah, Andi. Hukum Acara Pidana Indonesia. (Jakarta: Sinar Grafika, 2013).
Irwansayah. Penelitian Hukum: Pilihan Metode dan Praktik Penulisan Artikel, (Yogyakarta: Mirra Buana Media, 2022).
Janpatar Simamora, Tafsir Makna Negara Hukum Dalam Perspektif Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Jurnal Dinamika Hukum 14 No. 3 (September, 2014).
Kusumohamidjojo, Budiono. Teori Hukum, Dilema Antara Hukum dan Kekuasaan: Edisi Kedua. (Bandung: Yrama Widya, 2019).
Muntoha, Negara Hukum Indonesia Pasca perubahan UUD 1945, (Kaukaba Dipantara, Yogyakarta, 2013).
Raja Mohamad Rozi, “Revitalisasi Lembaga Pra Penuntutan Guna Menyokong Kepastian Hukum dan Keadilan dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia”, Jurnal Rechtsvinding 6 No. 1. (April, 2017).
Santoso, Wiby Eka & Muhammad Rustamaji. “Asas Peradilan Cepat, Sederhana, dan Biaya Ringan dalam Telaah Kekosongan Hukum Prapenuntutan”. Jurnal Verstek 9 No. 1 (April, 2021).
Titik Triwulan Tutik, Konstruksi Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Amendemen UUD 1945, (Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2010).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Zet Tadung Allo, Ulil Amri, Syarif Saddam Rivanie Parawansa

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.





