KARAKTERISTIK TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DAN IRISAN DENGAN TINDAK PIDANA LAINNYA

Authors

  • Herry Wiyanto

DOI:

https://doi.org/10.64843/prolev.v1i1.4

Keywords:

Irisan Perdagangan Orang, Karakteristik Perdagangan Orang

Abstract

Perbuatan tindak pidana perdagangan orang yang diidentifikasi proses , cara dan tujuan untuk ekspolitasi manusia ternyata diatur dalam berbagai undang­-undang yang saling bersinggungan atau beririsan. Regulasi tersebut adalah undang­undang tentang perdagangan orang, imigrasi, perlindungan pekerja migran, perlindungan anak maupun dalam KUHP. Hal tersebut berdampak pada  ketepatan penerapan pasal yang tepat dalam setiap tindak pidana perdagangan orang oleh aparat penegk hukum. Penelitian ini dibuat dengan tujuan, bagaimana karakteristik tindak pidana perdagangan orang, kedua bagaimana irisan antara perdagangan orang dan tindak pidana lainnya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang­undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukan pertama menunjukan karakteristik tindak pidana perdagangan orang adalah proses perekrutan melalui cara tertentu untuk ekspolitasi, Kedua, irisan tindak pidana perdagangan orang dengan tindak pidana lain merupakan konsekuensi logis dari ajaran satu perbuatan diatur oleh berbagai peraturan perundang­undangan (concursus idealis).  

References

Buku:

Alfitra, Kasus Perdagangan Manusia, ed. Andriansyah. Depok, Raih Asa Sukses,

Burke, M.C,. Human Trafficking Interdiciplanary Perspective, British, Rotledge,

Henny Nuraeny. Tindak Pidana Perdagangan Orang Dalam Perpektif Hak Asasi

Manusia. Depok, Rajagrafindo Persada, 2016.

International Organization for Migration (IOM), Pedoman Penegakan Hukum &

Perlindungan Korban Dalam Penanganan Tindak Pidana Perdagangan

Orang (Jakarta: International Organization for Migration, 2008

Mahrus Ali, Bayu Aji Pramono. Perdagangan Orang : Dimensi, Instrumen

Internasional Dan Pengaturannya Di Indonesia. Bandung, Citra Aditya

Bakti, 2011.

Syafaat, Rachmad. Dagang Manusia Kajian Trafficking Terhadap Perempuan

dan Anak di Jawa Timur. Yogyakarta, Lappera Pustaka Utama, 2003.

Wrihatnolo, Randy. R. dan Dwidjowijoto, Riant. Nugroho. Manajemen

Perencanaan Pembangunan. Jakarta, Elex Media Komputindo, 2013.

Jurnal

Harkristuti Harkrisnawo, ”Tindak Pidana Perdagangan Orang : Beberapa

Catatan”, Law Review, Vol 7 (2007) : 6.

Dalrymple, J.K, ‘Human trafficking: Protecting human rights in the trafficking

victims protection act.’ Boston College Law Journal, 25, (2005)

Hasil Penelitian

Indonesian Justise Reseach Society (IJRS) dan International Organisation

Migrant (IOM), Notulensi Diseminasi Hasil Penelitian “Tinjauan

Hukum Implementasi Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang

Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)” Jakarta,

Maret 2023.

Undang-Undang

Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana

Perdagangan Orang.

Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran

Indonesia.

Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Jo Undang-Undang Nomor 35 tahun

tentang Perlindungan Anak.

Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

KUHP.

Pedoman Kejaksaan

Pedoman Jaksa Agung Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penanganan Perkara

tindak Pidana Umum.

Surat Edaran jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor : SE-

/E/EJP/11/2012 tanggal 28 November 2012 tentang Restitusi

Dalam Perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor SE -

/E/Ep/09/2022 tanggal 5 September 2022 tentang Perkara TPPO

dijadikan sebagai Perkara Penting.

Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum perihal pola

penanganan perkara tindak pidana perdagangan orang Nomor SE-

/E/Ejp/03/2005 tgl 10 Maret 2005.

Downloads

Published

10-05-2023

How to Cite

Wiyanto, Herry. 2023. “KARAKTERISTIK TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DAN IRISAN DENGAN TINDAK PIDANA LAINNYA”. The Prosecutor Law Review 1 (1):67-86. https://doi.org/10.64843/prolev.v1i1.4.