KARAKTERISTIK TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DAN IRISAN DENGAN TINDAK PIDANA LAINNYA
DOI:
https://doi.org/10.64843/prolev.v1i1.4Keywords:
Irisan Perdagangan Orang, Karakteristik Perdagangan OrangAbstract
Perbuatan tindak pidana perdagangan orang yang diidentifikasi proses , cara dan tujuan untuk ekspolitasi manusia ternyata diatur dalam berbagai undang-undang yang saling bersinggungan atau beririsan. Regulasi tersebut adalah undangundang tentang perdagangan orang, imigrasi, perlindungan pekerja migran, perlindungan anak maupun dalam KUHP. Hal tersebut berdampak pada ketepatan penerapan pasal yang tepat dalam setiap tindak pidana perdagangan orang oleh aparat penegk hukum. Penelitian ini dibuat dengan tujuan, bagaimana karakteristik tindak pidana perdagangan orang, kedua bagaimana irisan antara perdagangan orang dan tindak pidana lainnya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundangundangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukan pertama menunjukan karakteristik tindak pidana perdagangan orang adalah proses perekrutan melalui cara tertentu untuk ekspolitasi, Kedua, irisan tindak pidana perdagangan orang dengan tindak pidana lain merupakan konsekuensi logis dari ajaran satu perbuatan diatur oleh berbagai peraturan perundangundangan (concursus idealis).
References
Buku:
Alfitra, Kasus Perdagangan Manusia, ed. Andriansyah. Depok, Raih Asa Sukses,
Burke, M.C,. Human Trafficking Interdiciplanary Perspective, British, Rotledge,
Henny Nuraeny. Tindak Pidana Perdagangan Orang Dalam Perpektif Hak Asasi
Manusia. Depok, Rajagrafindo Persada, 2016.
International Organization for Migration (IOM), Pedoman Penegakan Hukum &
Perlindungan Korban Dalam Penanganan Tindak Pidana Perdagangan
Orang (Jakarta: International Organization for Migration, 2008
Mahrus Ali, Bayu Aji Pramono. Perdagangan Orang : Dimensi, Instrumen
Internasional Dan Pengaturannya Di Indonesia. Bandung, Citra Aditya
Bakti, 2011.
Syafaat, Rachmad. Dagang Manusia Kajian Trafficking Terhadap Perempuan
dan Anak di Jawa Timur. Yogyakarta, Lappera Pustaka Utama, 2003.
Wrihatnolo, Randy. R. dan Dwidjowijoto, Riant. Nugroho. Manajemen
Perencanaan Pembangunan. Jakarta, Elex Media Komputindo, 2013.
Jurnal
Harkristuti Harkrisnawo, ”Tindak Pidana Perdagangan Orang : Beberapa
Catatan”, Law Review, Vol 7 (2007) : 6.
Dalrymple, J.K, ‘Human trafficking: Protecting human rights in the trafficking
victims protection act.’ Boston College Law Journal, 25, (2005)
Hasil Penelitian
Indonesian Justise Reseach Society (IJRS) dan International Organisation
Migrant (IOM), Notulensi Diseminasi Hasil Penelitian “Tinjauan
Hukum Implementasi Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)” Jakarta,
Maret 2023.
Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Perdagangan Orang.
Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran
Indonesia.
Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Jo Undang-Undang Nomor 35 tahun
tentang Perlindungan Anak.
Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
KUHP.
Pedoman Kejaksaan
Pedoman Jaksa Agung Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penanganan Perkara
tindak Pidana Umum.
Surat Edaran jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor : SE-
/E/EJP/11/2012 tanggal 28 November 2012 tentang Restitusi
Dalam Perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor SE -
/E/Ep/09/2022 tanggal 5 September 2022 tentang Perkara TPPO
dijadikan sebagai Perkara Penting.
Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum perihal pola
penanganan perkara tindak pidana perdagangan orang Nomor SE-
/E/Ejp/03/2005 tgl 10 Maret 2005.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 The Prosecutor Law Review

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.





