Menakar Pertimbangan Jaksa Penuntut Umum pada Penghentian Penuntutan Perkara Laka Lantas Melalui Pendekatan Restorative Justice: Studi Kasus pada Kejaksaan Negeri Bangka Tengah

Authors

  • Nadia Nurani Isfarin Universitas Terbuka
  • Indra Saputra Reskrim Polsek Sungaiselan

DOI:

https://doi.org/10.64843/prolev.v2i2.39

Keywords:

pidana anak, Restorative Justice, kejaksaan

Abstract

Kejaksaan ialah lembaga negara yang memiliki tugas serta kewenangan melaksanakan aturan hukum yang ditetapkan oleh Undang-undang. Kejaksaan sebagai aparat penegak hukum memiliki wewenang untuk menyelesaikan kasus pidana lewat upaya pendekatan restorative justice. Hal ini bisa dilihat dari terbitnya Peraturan Kejaksaan RI No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Perpektif Restoratif Justice. Restorative justice ialah usaha menyelesaikan kasus pidana lewat jalur diluar pengadilan dengan cara melibatkan korban, pelaku, keluarga korban atau pelaku, serta pihak-pihak terkait lainnya guna secara bersama menemukan penyelesaian perkara yang seadil-adilnya dengan mengutamakan pemulihan kembali terhadap kondisi sediakala dan bukan merupakan suatu pembalasan. Restorative Justice mulai populer dan diadaptasikan pada sistem hukum negara Indonesia pasca ditetapkannya UU No.  11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Karya tulis ini meneliti tentang bagaimana pelaksanaan pendekatan restorative.justice pada perkara laka lantas anak pada Kejaksaan Negeri Bangka Tengah. Metode penelitian yang dipakai adalah metode Yuridis Sosiologis. Hasil dari penelitian ini bisa disimpulkan bahwasanya pelaksanaan restorative justice mulai diterapkan dengan cukup baik oleh Kejaksaan Negeri Bangka Tengah, hal ini bisa dicermati dari adanya beberapa perkara yang diselesaikan menggunakan prinsip restorative justice. Kejaksaan Negeri Bangka mulai mengedepankan hati nurani dan melakukan berbagai pertimbangan dengan cermat dan terukur guna mewujudkan rasa keadilan bagi masyarakat.

References

Arief, Hanafi, and Ningrum Ambarsari. 2018. "Penerapan Prinsip Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia." Jurnal Al' Adl 174.

Azhar, Ahmad Faisal. 2019. "Penerapan Konsep Keadilan Restoratif (Restorative Justice) Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia." Mahkamah (Jurnal Kajian Hukum Islam) 136.

Broński, Włodzimierz. 2022. "MEDIATION IN CRIMINAL EXECUTIVE PROCEEDINGS AS A METHOD OF IMPLEMENTING THE IDEA OF RESTORATIVE JUSTICE." PROBACJA 67-90.

Hamzah, Andi. 2017. Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Bermotif Ringan Dengan Restorative Justice. Jakarta: Jala Permata Aksara.

Krisdamarjati, Yohanes Advent. 2023. Agustus 29. https://www.kompas.id/baca/riset/2023/08/28/meningkatnya-kasus-anak-berkonflik-hukum-alarm-bagi-masyarakat-dan-negara.

Lubis, Muhammad Ansori, and Syawal Army Siregar. 2020. "Restorative Justice Sebagai Model Perlindungan Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum." Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Maju UDA.

Mahendra, Arya Bima. 2022. Maret 03. https://bangka.tribunnews.com/2022/03/03/kejari-terapkan-restoratif-justice-perkara-laka-lantas-anak-petugas-kebersihan-selesai.

Maulana, Aditya. 2019. Agustus 30. https://otomotif.kompas.com/read/2019/08/30/063200315/anak-di-bawah-umur-jadi-pelaku-dan-korban-kecelakaan-lalu-lintas.

Nelson, Febby Mutiara. 2020. "Due Process model dan Restorative Justice Di Indonesia: Suatu Telaah Konseptual." Jural Hukum Pidana & Kriminologi 93.

Purba, Jonlar. 2017. Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Bermotif Ringan Dengan Restoratif Justice. Jakarta: Permata Aksara.

Purwoleksono, Didik Endro. 2014. Hukum Pidana. Surabaya: Airlangga University.

Rado, Rudini hasyim, and Nurul Widhanita Y. Badilla. 2019. "Konsep Keadilan Restoratif Dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu." Jurnal Restorative Jstice 4.

Soekanto, Soerjono. 2014. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Universitas Indonesia.

Suryarandika, Rizky. 2023. Februari 28. https://news.republika.co.id/berita/rqsjkx330/kpai-catat-54-kasus-anak-berhadapan-dengan-hukum-sepanjang-2022.

Sutedjo, Wagiati. 2013. Hukum Pidana Anak. Bandung: Refika Aditama.

Suzuki, Masahiro. 2023. "Victim Recovery in Restorative Justice: A Theoretical Framework." Criminal Justice and Behavior 1893-1908.

Unguru, Elena, and Antonio Sandu. 2014. "A Socio-Legal Approach of Probation in Light of the New Penal Code.Restorative Justice Versus Retributive." European Journal of Law and Public Administration 37-68.

Waluyo, Bambang. 2016. Depok: Rajawali Press.

—. 2020. Penyelesaian Perkara Pidana Penerapan Keadilan Restoratif Dan Transformatif. Jakarta: Sinar Grafika.

Yudaningsih, Lilik Purwati. 2014. "Penanganan Perkara Anak Melalui Restorative Justice ." Jurnal Ilmu Hukum Jambi 70.

Published

16-08-2024

How to Cite

Isfarin, Nadia Nurani, and Indra Saputra. 2024. “Menakar Pertimbangan Jaksa Penuntut Umum Pada Penghentian Penuntutan Perkara Laka Lantas Melalui Pendekatan Restorative Justice: Studi Kasus Pada Kejaksaan Negeri Bangka Tengah”. The Prosecutor Law Review 2 (2). https://doi.org/10.64843/prolev.v2i2.39.