Pemaknaan Unsur Pengetahuan dalam Delik Pencucian Uang: Telaah Kritis Terhadap Doktrin Pro Parte Dolus Pro Parte Culpa
DOI:
https://doi.org/10.64843/prolev.v2i2.38Keywords:
knowledge, money laundering, pro parte dolus pro parte culpaAbstract
Tulisan ini dilatarbelakangi dengan keberadaan doktrin proparte dolus proparte culpa yang jamak dijadikan sebagai landasan dalam memaknai unsur ‘pengetahuan’ pada delik pencucian uang. Doktrin tersebut menghendaki agar ancaman pidana antara delik ‘lalai’ dan ‘sengaja’ disamakan, di kala jenis kesalahan hanya meliputi ‘lalai’ dan ‘sengaja’. Padahal seharusnya delik ‘lalai’ haruslah lebih ringan ancaman pidananya daripada ‘sengaja’. Melalui tulisan ini, akan dibahas perihal, relevansi doktrin proparte dolus proparte culpa terhadap pemaknaan, dan konsep yang ideal dalam memaknai, unsur pengetahuan dalam delik pencucian uang. Tulisan ini menggunakan penelitian normatif dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan. Melalui tulisan ini dapat disimpulkan bahwa menjadikan doktrin pro parte dolus pro parte culpa sebagai konsep yang mendasari pemahaman atas unsur pengetahuan pada delik pencucian uang merupakan hal yang tidak relevan, dikarenakan doktrin tersebut mempersamakan ancaman pidana ‘sengaja’ dengan ‘lalai’. Padahal seharusnya ancaman pidana ‘lalai’ lebih ringan daripada ‘sengaja’, di kala jenis kesalahan hanya meliputi ‘sengaja’ dan ‘lalai’. Selanjutnya, doktrin ideal untuk dijadikan sebagai pijakan dalam memahami unsur pengetahuan dalam delik pencucian uang adalah doktrin een bijzondere vorm van schuld (bentuk kesalahan istimewa) yang disebut dengan onverschillingheid voor de rechtsbelangen van anderen, yang di dalamnya meliputi elemen sengaja dan lalai (yang ancaman pidananya disamakan), tetapi jenis kesalahan ini sendiri bukan ‘sengaja’, bukan pula ‘lalai’.
References
Albar, Ikram Mahtika. "Analisa Tindak Pidana Pencucian Uang Yang Bersumber Dari Hasil Tindak Pidana Korupsi (Studi Kasus Putusan Nomor 2223 K/Pid.Sus/2012)." Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum dan Masyarakat 1, No. 2 (2023): 1-25, https://journal.forikami.com/index.php/dassollen/article/view/298
Ali, Mahrus. Hukum Pidana Korupsi di Indonesia. Yogyakarta: UII Press, 2011.
Direktorat Hukum PPATK. Modul Workshop Terpadu Penanganan Tindak Pidana Pencucian Uang, Jakarta: PPATK, 2015.
Esther, July. "Conflict of Law Culture Consequence Law Transplantation in Indonesia Money Laundry Regulation." Legal Brief 11, No. 5 (2022): 2844–2852, https://legal.isha.or.id/index.php/legal/article/view/591
Fata, Alfi Nur. "The Principle of Culpability (No Criminal Without Error) According to The KUHP and Islamic Law." The 2th Proceeding International Conference And Call Paper Sultan Agung Islamic University (September 2020), 168-177, https://jurnal.unissula.ac.id/index.php/lics/article/view/13462
Gomez, Luis Felipe Giraldo. "Historical background of the factors of attribution of civil liability, starting with Napoleon's Civil Code of 1804 and its reception in the Colombian Civil Code of 1873. The special case of the objective regime for hazardous activities." Judicial Tribune 13 No. 1 (2023): 120-144, doi: 10.24818/TBJ/2023/13/1.08
Jonkers, J. E. Handbook van het Nederlands Indische Strafrecht, Leiden: E.J. Brill, 1946.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Prenadamedia Group, 2014.
Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana, Edisi Revisi. Jakarta: Rineka Cipta, 2009.
Nurcahyati, Fifi. "Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 77/PUU-XII/2014 Mengenai Pembuktian Tindak Pidana Asal Dalam Concursus Tindak Pidana Pencucian Uang." Supremasi Hukum: Jurnal Kajian Ilmu Hukum 10 No. 2 (2021): 185-210, doi: https://doi.org/10.14421/sh.v10i2.2335
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 77/PUU-XIII/2014
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XIV/2015
Remmelink, Jan. Hukum Pidana (Komentar atas Pasal-Pasal Terpenting dari Kitab Undang Undang Hukum Pidana Belanda dan Padanannya dalam Kitab Undang-Undang Pidana Indonesia). Jakarta: Gramedia Pustaka. 2003.
Romdoni, Muhamad. dan Saragih, Yasmirah Mandasari. "Pertanggungjawaban Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak Yang Dilakukan Oleh Anak." Jurnal Hukum Pidana dan Kriminologi 2 No. 2 (2021): 64-76, doi: https://doi.org/10.51370/jhpk.v2i2.58
Sanjaya, Aditya Wiguna. dan Nurjaya, I Nyoman. "Sociological implication of pro parte dolus pro parte culpaform of fault in the formulation of passive money laundering." Research Society and Development 9 No. 11, (2020): 1-15, doi: https://doi.org/10.33448/rsd-v9i11.10323
Sanjaya, Aditya Wiguna. Et. al. "Theoretical Implication of Pro Parte Dolus Pro Parte Culpa Wrongdoing in the Formulation of Passive Money Laundering." International Journal of Multicultural and Multireligious Understanding 7, No. 1 (2020): 49-59, doi: http://dx.doi.org/10.18415/ijmmu.v7i10.2039
Setiawan, Adit. "Pertanggungjawaban Pidana dalam Tindak Pidana Korupsi pada Bidang Jasa Konstruksi di Pengadilan Tipikor Yogyakarta." Jurnal Serambi Hukum 12, No. 20 (2021): 105-122, https://doi.org/10.59582/sh.v14i01.676
Sinaga, Angelina Cinthia Diana. Et. al. "Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pengendara Yang Mengakibatkan Kematian Pada Kecelakaan Lalu Lintas." Honeste Vivere 33, No. 1 (2023): 1-14, doi: https://doi.org/10.55809/hv.v33i1.168
Sucahyono. “Erga Omnes Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Dalam Perspektif Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.” SALAM: Jurnal Sosial & Budaya Syar-i 6, No. 4 (2019): 331-342, https://doi.org/10.15408/sjsbs.v6i4.13707.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidan Baru
United Nations Office on Drugs and Crime, Model Provisions on Money Laundering, Terrorist Financing, Preventive Measures and Proceeds of Crime, Vienna: UNODC, 2009.
United Nations Office on Drugs and Crime, UNODC Model Money-Laundering, Proceeds of Crime and Terrorist Financing Bill, Vienna: UNODC, 2003
Utrecht, E. Rangkaian Sari Kuliah Hukum Pidana I. Bandung: Pustaka Tinta Mas, 1958.
Vos, H. B. Leerboek van Nederlands Strafrecht. Derde Harziene Druk. Harlem: H.D. Tjeenk Willink & Zoon N.V., 1950.
Yanuar, Muh Afdal. "Discourse on Prohibition of Marriage with the Colleagues for Public Servants: Diskursus Larangan Nikah dengan Rekan Sekantor bagi Aparatur Sipil Negara." Jurnal Konstitusi 20, No. 1 (2023): 144-158, doi: https://doi.org/10.31078/jk2018
Yanuar, Muh Afdal. "Laundering of Proceeds Forest Destruction and Narcotics Crimes: A Resolution of The Conflict Norms." Mulawarman Law Review 8, No. 1 (2023): 1-20, doi: https://doi.org/10.30872/mulrev.v8i1.1044
Yanuar, Muh Afdal. "Posibilitas Eksistensi Jenis Tindak Pidana Pencucian Uang Stand Alone Money Laundering di Indonesia," Nagari Law Review 5, No. 1 (2021): 23-40. doi: 10.25077/nalrev.v.5.i.1.p.23-40.2021
Yanuar, Muh Afdal. “Diskursus antara Kedudukan Delik Pencucian Uang sebagai Independent Crime dengan sebagai Follow Up Crime Pasca Putusan MK Nomor 90/PUU-XIII/2015." Jurnal Konstitusi 16, No. 4 (2020): 721-739, doi: https://doi.org/10.31078/jk1643
Yanuar, Muh Afdal. Tindak Pidana Pencucian Uang dan Perampasan Aset. Malang: Setara Press, 2021.
Zulva, Eva Ahjani. "Proporsionalitas Penjatuhan Pidana," Jurnal Hukum dan Pembangunan 41, No. 2 (2011): 298-315, doi: http://dx.doi.org/10.21143/jhp.vol41.no2.245
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Muh. Afdal Yanuar

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.





