PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM HUKUM PERIKATAN : UNSUR-UNSUR PERBUATAN DAN IMPLIKASI KEWAJIBAN GANTI RUGI

Perbuatan Melawan Hukum dalam Hukum Perikatan: Unsur-unsur Perbuatan dan Implikasi Kewajiban Ganti Rugi

Authors

  • Harumsari Puspa Wardhani Universitas Negeri Semarang
  • Ayup Suran Ningsih Universitas Negeri Semarang

DOI:

https://doi.org/10.64843/prolev.v2i1.33

Keywords:

Perbuatan Melawan Hukum, Tuntutan Ganti Rugi Perbuatan Melawan Hukum, Unsur Perbuatan Melawan Hukum

Abstract

Penulisan artikel ini bertujuan untuk menjelaskan definisi perbuatan melawan hukum menurut Hukum Perdata dan merinci unsur-unsur yang terkandung dalam perbuatan melawan hukum, serta dampak hukum yang ditimbulkan pelaku perbuatan melawan hukum berupa kewajiban mengganti kerugian. Teknik metodologis digunakan dalam penelitian ini, termasuk menggambarkan dan menjelaskan tentang perbuatan melawan hukum menurut perspektif ilmu hukum yaitu unsur, kewajiban ganti rugi, serta dampak hukum yang ditimbulkan dengan melakukan pengumpulan data serta menggunakan peraturan perundang-udangan yang memiliki kaitannya dengan permasalahan pada penelitian ini. Artikel ini menggunakan metode pendekatan hukum normatif dengan sumber data sekunder, yaitu telaah teks hukum asli, literatur hukum sekunder, dan sumber-sumber non-hukum sehingga dapat disimpulkan, bahwa: 1. Terdapat 5 (lima) unsur atau persyaratan yang harus dilakukan individu agar dapat dikatakan perbuatannya melawan hukum. 2. Terdapat dampak hukum yang ditimbulkan berupa tuntutan ganti rugi bagi pelaku perbuatan melawan hukum. Tujuan penulisan ini berdasarkan pengalaman empiris sebagai Atase yang ditugaskan di Perwakilan RI sehingga tulisan ini diharapkan dapat memberikan konstribusi positif bagi para pembaca.

References

Peraturan Perundang-undangan

Indonesia. Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Buku

Dardji Darmodiharjo & Shidarta. (1995). Pokok-Pokok Filsafat Hukum, Apa dan Bagaimana Filsafat Indonesia. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama

J. Satrio. (2001). Hukum Perikatan yang Lahir dari Undang-Undang. Bandung: Citra Aditya Bakti. Bagian Pertama

M.A. Moegni Djojodirdjo. (1979). Perbuatan Melawan Hukum. Jakarta Pusat: Pradnya Paramita

Munir Fuady. (2005). Perbuatan Melawan Hukum Pendekatan Kontemporer. PT. Citra Aditya Bakti: Bandung

R. Wirjono Prodjodikoro. (1979). Asas-Asas Hukum Perdata. Bandung: Sumur Bandung. Cetakan Ketujuh

R. Wirjono Prodjodikoro. (1976). Perbuatan Melanggar Hukum. Bandung: Sumur Bandung. Cetakan Keenam

Rachmat Setiawan. (1991). Tinjaun Elementer Perbuatan Melanggar Hukum. Bandung: Binacipta. Cetakan Pertama Februari 1991

Riduan Syahrani. (2013). Seluk Beluk dan Asas-Asas Hukum Perdata. Alumni: Bandung

Rosa Agustina. (2003). Perbuatan Melawan Hukum. Pasca Sarjana Universitas Indonesia: Jakarta

Salim HS. (2005). Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW). Sinar Grafika: Jakarta

Jurnal

Awalia Noviyanti, Mukti. Utang Dan Pengakhiran Perjanjian Secara Sepihak (Studi Kasus Perjanjian Konsultan PT. Garuda dan PT. Magnus). Jurnal Hukum Novelty. Vol. 9, No. 1. Hlm. 118—127

R. Fitrah. Tinjauan Yuridis Terhadap Perbuatan Melawan Hukum dan Sanksinya. Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial, Vol. 3, no. 2, 2018

S. Indah. Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Dalam Hukum Pidana dan Hukum Perdata. Jurnal Dirgantara, Vol. 11, no. 1, 2020

S. R. Sri. Tuntutan Ganti Rugi dalam Perbautan Melawan Hukum: Suatu Perbandingan dengan Wanprestasi. Lex Jurnalica, Vol. 10, no. 2, 2013

W. Bing. Kajian Terhadap Perbuatan Melawan Hukum Berdasarkan Pada Pasal 1365 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Jurnal Cakrawala Hukum, Vol. 24, no. 1, 2022

Website

http://https/id.m.wikipedia.org/wiki/Perbuatan_melawan%20-hukum#:-%20:text=Dalam%20hukum%perdata%2C%20perbuatan%20%20melawan,orang%20yang%20melakukan%20per%20buatan%20tersebut.%20 diakses pada Kamis, 26 Oktober 2023 pukul 19.23 WIB

Published

30-04-2024

How to Cite

Puspa Wardhani, Harumsari, and Ayup Suran Ningsih. 2024. “PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM HUKUM PERIKATAN : UNSUR-UNSUR PERBUATAN DAN IMPLIKASI KEWAJIBAN GANTI RUGI: Perbuatan Melawan Hukum Dalam Hukum Perikatan: Unsur-Unsur Perbuatan Dan Implikasi Kewajiban Ganti Rugi”. The Prosecutor Law Review 2 (1). https://doi.org/10.64843/prolev.v2i1.33.

Most read articles by the same author(s)