PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM HUKUM PERIKATAN : UNSUR-UNSUR PERBUATAN DAN IMPLIKASI KEWAJIBAN GANTI RUGI
Perbuatan Melawan Hukum dalam Hukum Perikatan: Unsur-unsur Perbuatan dan Implikasi Kewajiban Ganti Rugi
DOI:
https://doi.org/10.64843/prolev.v2i1.33Keywords:
Perbuatan Melawan Hukum, Tuntutan Ganti Rugi Perbuatan Melawan Hukum, Unsur Perbuatan Melawan HukumAbstract
Penulisan artikel ini bertujuan untuk menjelaskan definisi perbuatan melawan hukum menurut Hukum Perdata dan merinci unsur-unsur yang terkandung dalam perbuatan melawan hukum, serta dampak hukum yang ditimbulkan pelaku perbuatan melawan hukum berupa kewajiban mengganti kerugian. Teknik metodologis digunakan dalam penelitian ini, termasuk menggambarkan dan menjelaskan tentang perbuatan melawan hukum menurut perspektif ilmu hukum yaitu unsur, kewajiban ganti rugi, serta dampak hukum yang ditimbulkan dengan melakukan pengumpulan data serta menggunakan peraturan perundang-udangan yang memiliki kaitannya dengan permasalahan pada penelitian ini. Artikel ini menggunakan metode pendekatan hukum normatif dengan sumber data sekunder, yaitu telaah teks hukum asli, literatur hukum sekunder, dan sumber-sumber non-hukum sehingga dapat disimpulkan, bahwa: 1. Terdapat 5 (lima) unsur atau persyaratan yang harus dilakukan individu agar dapat dikatakan perbuatannya melawan hukum. 2. Terdapat dampak hukum yang ditimbulkan berupa tuntutan ganti rugi bagi pelaku perbuatan melawan hukum. Tujuan penulisan ini berdasarkan pengalaman empiris sebagai Atase yang ditugaskan di Perwakilan RI sehingga tulisan ini diharapkan dapat memberikan konstribusi positif bagi para pembaca.
References
Peraturan Perundang-undangan
Indonesia. Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Buku
Dardji Darmodiharjo & Shidarta. (1995). Pokok-Pokok Filsafat Hukum, Apa dan Bagaimana Filsafat Indonesia. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama
J. Satrio. (2001). Hukum Perikatan yang Lahir dari Undang-Undang. Bandung: Citra Aditya Bakti. Bagian Pertama
M.A. Moegni Djojodirdjo. (1979). Perbuatan Melawan Hukum. Jakarta Pusat: Pradnya Paramita
Munir Fuady. (2005). Perbuatan Melawan Hukum Pendekatan Kontemporer. PT. Citra Aditya Bakti: Bandung
R. Wirjono Prodjodikoro. (1979). Asas-Asas Hukum Perdata. Bandung: Sumur Bandung. Cetakan Ketujuh
R. Wirjono Prodjodikoro. (1976). Perbuatan Melanggar Hukum. Bandung: Sumur Bandung. Cetakan Keenam
Rachmat Setiawan. (1991). Tinjaun Elementer Perbuatan Melanggar Hukum. Bandung: Binacipta. Cetakan Pertama Februari 1991
Riduan Syahrani. (2013). Seluk Beluk dan Asas-Asas Hukum Perdata. Alumni: Bandung
Rosa Agustina. (2003). Perbuatan Melawan Hukum. Pasca Sarjana Universitas Indonesia: Jakarta
Salim HS. (2005). Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW). Sinar Grafika: Jakarta
Jurnal
Awalia Noviyanti, Mukti. Utang Dan Pengakhiran Perjanjian Secara Sepihak (Studi Kasus Perjanjian Konsultan PT. Garuda dan PT. Magnus). Jurnal Hukum Novelty. Vol. 9, No. 1. Hlm. 118—127
R. Fitrah. Tinjauan Yuridis Terhadap Perbuatan Melawan Hukum dan Sanksinya. Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial, Vol. 3, no. 2, 2018
S. Indah. Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Dalam Hukum Pidana dan Hukum Perdata. Jurnal Dirgantara, Vol. 11, no. 1, 2020
S. R. Sri. Tuntutan Ganti Rugi dalam Perbautan Melawan Hukum: Suatu Perbandingan dengan Wanprestasi. Lex Jurnalica, Vol. 10, no. 2, 2013
W. Bing. Kajian Terhadap Perbuatan Melawan Hukum Berdasarkan Pada Pasal 1365 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Jurnal Cakrawala Hukum, Vol. 24, no. 1, 2022
Website
http://https/id.m.wikipedia.org/wiki/Perbuatan_melawan%20-hukum#:-%20:text=Dalam%20hukum%perdata%2C%20perbuatan%20%20melawan,orang%20yang%20melakukan%20per%20buatan%20tersebut.%20 diakses pada Kamis, 26 Oktober 2023 pukul 19.23 WIB
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Harumsari Puspa Wardhani, Ayup Suran Ningsih

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.





