PERLINDUNGAN JAMINAN KESEHATAN BAGI PEKERJA MIGRAN INDONESIA SEKTOR INFORMAL

Authors

  • Ludfie Jatmiko

DOI:

https://doi.org/10.64843/prolev.v1i1.3

Keywords:

Pekerja Migran Sektor Informal, Jaminan Kesehatan

Abstract

Terpenuhinya hak atas kesehatan bagi setiap Warga Negara Indonesia merupakan amanat konstitusi yang harus dilaksanakan oleh negara. Negara telah berupaya untuk memenuhi  kewajuban ini melalui penyelenggaraan sistem Jaminan Kesehatan Nasional dimana melalui mekanisme asuransi sosial Pemerintah membantu pembayaran premi bagi mereka yang termasuk dalam kategori miskin agar mereka mendapatkan akses terhadap kesehatan. Melalui Jaminan Kesehatan Nasional, setiap Warga Negara Indonesia diberikan jaminan akan layanan kesehatan melalui sistem asuransi. Sayangnya sistem ini masih belum diberlakukan bagi pekerrja migran sector informal yang bekerja di luar negeri mengingat pemberlakuan perlindungan kesehatan bagi warga di luar negeri harus menyertakan negara dimana tenaga kerja tersebut berada. Oleh sebab itu, dalam perspektif pemenuhan hak dasar warga negara atas kesehatan, Pemerintah terikat tanggungjawab untuk menjamin akses yang memadai bagi setiap warga negara atas pelayanan kesehatan yang layak dan optimal.

References

Buku dan Karya Ilmiah

A Garner (ed). Bryan. Blak’s Law Distionary. Eight Edition. A Thomson

Business. 2004.

Adha.. Hadi Adha. Zaeni L. Kebijakan Jaminan Sosial Pekerja Migran

Indonesia. Jurnal Risalah Kenotariatan Volume 1 No. 2. Desember 2020.

Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Mataram.

Alting. Husein. Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Adat Atas

Tanah di Maluku: Perspektif Dinamika Hukum di Era Otonomi Daerah.

Disertasi Program Pascarsajana Universitas Brawijaya Malang. 2006.

Basali. Sjachran. Perlindungan Hukum Terhadap Sikap Tindak

Administrasi Negara. Orasi Ilmiah pada Dies Natalis XXIX Universitas

Padjajaran Bandung. 1986.

Handayan. Trisakti . Konsep dan Teknik Penelitian Gender. Malang : Pusat

Studi Wanita dan Kemasyaratan Universitas` Muhammadyah. 2001.

Hardjaloka. Loura. Hak Perlindungan Sosial Bagi Buruh Migran Informal :

Sebuah Perbandingan di Beberapa Negara. Jounal HAM. Volume 6 Nomor

Tahun 2015.

Lord Lloyd of Hamstead and MDA. Freeman. An Introduction to

Jurisprudence. English Language Book Society. London. 1985.

Luis R Guinto . Ramon Lorenzo. et al.. “Asean Integration and its Health

Implication Universal Health Coverage in. One ASEAN. Are Migran Included.

dalam Hoang Van Minh. et al..”Progress Toward Universal Health Coverage

in ASEAN. Global Health Action. Desember 2014.

M. Hadjon. Philipus. Perlindungan hukum dalam negara hukum Pancasila.

Makalah disampaikan pada symposium tentang politik. hak asasi dan

pembangunan hukum Dalam rangka Dies Natalis XL/ Lustrum VIII.

Universitas Airlangga. 3 November 1994.

Naovalita. Tita. et.al.. ”Perlindungan Sosial Buruh Migran Perempuan”.

(makalah disampaikan pada Prosiding Seminar The World Bank

bekerjasama dengan Kementerian Kesejahteraan Rakyat RI. Jakarta. 2-3

Mei 2006).

Rosalina. Henny Natsha. Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Migran

Sektor Informal Dalam Perpektif Teori Bekerjanya Hukum Di

Masyarakat. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia Volume2. Nomor 2

Tahun 2020.

Salam. Safrin. Perspektif Politik Hukum Terhadap Perlindungan dan

Pembinaan Tenaga Kerja Luar Negeri di Indonesia.. Mimbar Pendidikan

Hukum Nasional. Volume 3 Nomor 1 Desember 2018.

Syamsudin. M Syafii. Kerentanan TKW Di Sepanjang Proses Migrasi. Jakarta

: Bina Pustaka Ilmu. 2004.

Tjitrawati. Aktieva Tri. Perlindungan Hak dan Pemenuhan Akses Atas

Kesehatan Bagi TKI di Mallaysia. . Mimbar Hukum Volume 29 Nomor 1.

Pebruari 2017.

Uwiyono. Aloysius. Aspek Yuridis Penempatan Tenaga Kerja Indonesia di

Luar Negeri. Makalah. Seminar Nasional Penempatan dan Perlindungan

TKI yang diselenggarakan oleh BPHN tanggal 29-31 Agustus 2005 di

Surbaya.

W Nickel. Jame. Making Sense of Human Rights Philosophical Reflection on

the Universal Declaration of Human Rights. University of California

Press. Berkeley. Los Angles London. 1987.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran

Indonesia.

Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial

Nasional.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan

Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2018 tentang Program

Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia.

Downloads

Published

10-05-2023

How to Cite

Jatmiko, Ludfie. 2023. “PERLINDUNGAN JAMINAN KESEHATAN BAGI PEKERJA MIGRAN INDONESIA SEKTOR INFORMAL”. The Prosecutor Law Review 1 (1):119-51. https://doi.org/10.64843/prolev.v1i1.3.